PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.id – PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.

“Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Hal itu disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.

Baca Juga:  Kementerian PU Rehabilitasi Irigasi Brantas, Dongkrak Produktivitas Sidoarjo

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.

Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.

Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga

Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.

PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.

Baca Juga:  Viral.. Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR, Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka ke Publik

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:

1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.

2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.

3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.

4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.

5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.

6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain:
Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).

Baca Juga:  Syukuran PWI Kota Tangsel Jadi Momentum Kebersamaan dan Konsolidasi Program Kerja

Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

*Komitmen PWI*

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

Editor : Glend

Penulis : Glen

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Uang Rp1 Miliar Disita
PLN EPI Mulai Kajian Sosial Proyek Gasifikasi Kupang, Petakan Potensi Ekonomi Masyarakat
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, JTT Lakukan Contraflow KM 21 s.d. KM 23 Arah Cikampek
Habib Umar Alhamid Sebut Jokowi ‘Raja Jawa’ Bikin Malu Indonesia, Desak Prabowo Tak Lindungi Keluarganya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Rocky Gerung dan Gus Yahya Masuk Daftar
KPK Bongkar Jejak ATM Penampung Setoran di BPN Jatim, Aliran Uang dari Kantah Diusut
Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong Terbongkar, Kalapas dan 4 Pejabat Dinonaktifkan
Nusron Wahid Tak Muncul di Sejumlah Agenda Usai OTT KPK, Ini Penjelasan ATR/BPN
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:14 WIB

KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Uang Rp1 Miliar Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:49 WIB

PLN EPI Mulai Kajian Sosial Proyek Gasifikasi Kupang, Petakan Potensi Ekonomi Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:48 WIB

Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, JTT Lakukan Contraflow KM 21 s.d. KM 23 Arah Cikampek

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

Habib Umar Alhamid Sebut Jokowi ‘Raja Jawa’ Bikin Malu Indonesia, Desak Prabowo Tak Lindungi Keluarganya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Rocky Gerung dan Gus Yahya Masuk Daftar

Berita Terbaru