Masa Penugasan Kepsek Dibatasi 4 Tahun, Disdik Tangsel Diminta Perjelas Nasib Kepala Sekolah Aktif

- Penulis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Nasib kepala sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi perhatian menyusul berlakunya regulasi baru pemerintah terkait pembatasan masa penugasan kepala sekolah selama empat tahun untuk satu periode.

Kebijakan tersebut menyisakan pertanyaan, terutama mengenai mekanisme kelanjutan penugasan kepala sekolah yang saat ini masih aktif menjabat. Apakah mereka harus mengikuti seleksi ulang setelah masa penugasan berakhir atau dapat kembali ditugaskan melalui mekanisme evaluasi?

Baca Juga:  Revitalisasi Puluhan SD dan SMP di Tangsel Dikebut, Wali Kota: Investasi Jangka Panjang Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden, membenarkan adanya perubahan ketentuan masa penugasan kepala sekolah. Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan aturan daerah, melainkan berlaku secara nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini aturan baru yang bersifat nasional,” ujar Deden kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Aturan dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang berlaku sejak 14 Mei 2025.

Baca Juga:  Disdikbud Tangsel Izinkan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari

Regulasi tersebut mengatur mekanisme penugasan, masa jabatan, pemberhentian hingga penjaminan mutu kepala sekolah, termasuk ketentuan penugasan untuk periode berikutnya.

Di tengah pemberlakuan kebijakan itu, Dinas Pendidikan Tangsel diharapkan tidak hanya menyosialisasikan batas masa penugasan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status kepala sekolah yang masih menjabat maupun yang masa SK-nya segera berakhir.

Baca Juga:  Lulus Nilai A, Perjuangan Mahasiswa UNIMED Raih Beasiswa Jadi Inspirasi

Kejelasan teknis penerapan aturan dinilai penting agar tidak muncul perbedaan penafsiran di lingkungan pendidikan, khususnya terkait persyaratan, evaluasi, dan mekanisme penugasan kembali.

Dengan adanya kepastian tersebut, pelaksanaan regulasi nasional di lingkungan SDN dan SMPN Kota Tangsel diharapkan berjalan transparan tanpa menimbulkan kebingungan bagi para kepala sekolah.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ortu Keluhkan Biaya Psikotes dan Seragam SMPN 18 Tangsel hingga Ratusan Ribu
Polemik SMPN 25 Tangsel, Pemkot Janji Temui Warga
Lulus Nilai A, Perjuangan Mahasiswa UNIMED Raih Beasiswa Jadi Inspirasi
Sengketa Aset SDIP-TKIP Pamulang Berlanjut, Yayasan dan UIN Jakarta Saling Buka Suara
Ketua Dikdasmen Tangsel: Pendidikan Harus Unggul, Adaptif, dan Berakhlak
Ahmad Taofik: Pendidikan Harus Seimbang Karakter dan Teknologi
1.036 Siswa SDN 02 Jombang Ciputat Terima MBG Perdana, Wali Murid Minta Evaluasi Menu dan Transparansi Gizi
Revitalisasi Puluhan SD dan SMP di Tangsel Dikebut, Wali Kota: Investasi Jangka Panjang Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Masa Penugasan Kepsek Dibatasi 4 Tahun, Disdik Tangsel Diminta Perjelas Nasib Kepala Sekolah Aktif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Ortu Keluhkan Biaya Psikotes dan Seragam SMPN 18 Tangsel hingga Ratusan Ribu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Polemik SMPN 25 Tangsel, Pemkot Janji Temui Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:34 WIB

Lulus Nilai A, Perjuangan Mahasiswa UNIMED Raih Beasiswa Jadi Inspirasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:42 WIB

Sengketa Aset SDIP-TKIP Pamulang Berlanjut, Yayasan dan UIN Jakarta Saling Buka Suara

Berita Terbaru