TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.1/516/Disdikbud/2026 menyikapi kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Tangsel dalam beberapa hari terakhir.
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran pada seluruh satuan pendidikan dan berlaku selama lima hari, mulai 24 hingga 28 Januari 2026.
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden, menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah, menyusul meningkatnya intensitas curah hujan yang berpotensi menimbulkan risiko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh satuan pendidikan diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, serta menyiapkan langkah-langkah darurat guna menjamin keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Deden, Minggu (25/1/2026).
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP negeri dan swasta, SPNF SKB, PAUD formal dan nonformal, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta rutin memantau informasi cuaca dari instansi resmi, memastikan kebersihan saluran air, serta mengantisipasi potensi bahaya di lingkungan sekolah. Mulai dari pohon rawan tumbang, atap bangunan bocor, hingga instalasi listrik yang berisiko akibat cuaca ekstrem.
Disdikbud Tangsel juga memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak, termasuk wilayah yang mengalami banjir.
Kepala sekolah diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan selama pelaksanaan PJJ, sekaligus menyiapkan alternatif pembelajaran apabila ditemukan kendala teknis di lapangan.
Selain itu, pihak sekolah diminta menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal meski di tengah kondisi cuaca ekstrem.
“Surat edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Deden.
Editor : Glend














