KOTA TANGERANG, katasatu.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Rakyat Revolusi Anti Korupsi (Progresi) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD) Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Aksi berlangsung di Kompleks Ruko Ayodhya Square, Blok G 32, Kota Tangerang, Sabtu (10/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap dunia pendidikan, khususnya terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penahanan ijazah di sejumlah sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan Mahasiswa: Usut Pungli dan Penahanan Ijazah
Dalam orasinya, massa Progresi menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja KCD Pendidikan Banten yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap sekolah.
Mahasiswa mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera mengevaluasi KCD serta menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan pungli dan penahanan ijazah.
Beberapa tuntutan yang disampaikan di antaranya meminta pemecatan pengawas dan komite sekolah yang terbukti terlibat pungli, serta pencabutan izin sekolah apabila terbukti melanggar aturan.
Koordinator aksi Progresi, Holid Safei, menyebutkan aksi ini dipicu oleh adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan biaya buku LKS serta penahanan ijazah siswa.
“Berdasarkan data yang kami miliki, masih ada sekolah yang melakukan penahanan ijazah dan pungutan biaya yang memberatkan masyarakat. Jika tidak ditanggapi, kami akan melanjutkan aksi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten atau Kantor Gubernur,” ujar Holid, Jumat (9/1/2026).
Aksi Diwarnai Pembakaran Ban
Aksi unjuk rasa berlangsung cukup tegang. Massa secara bergantian menyampaikan pendapat di muka umum dan sempat membakar ban di depan kantor KCD sebagai bentuk protes.
Kepala KCD Pendidikan Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangsel, Teguh Setiawan, bersama jajarannya langsung menemui massa aksi dan berdialog secara terbuka dengan mahasiswa.
Holid berharap aspirasi yang disampaikan dapat direalisasikan dan ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pungli dan penahanan ijazah, khususnya di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan,” tegasnya.
KCD Pendidikan Banten Janji Tindak Lanjuti
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Teguh Setiawan menyampaikan apresiasi atas aksi tersebut. Ia berjanji akan menjadikan aspirasi mahasiswa sebagai bahan evaluasi internal KCD.
“Apa yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa menjadi catatan penting bagi kami untuk melakukan tindakan yang lebih preventif. Kami berterima kasih atas peran mahasiswa sebagai kontrol sosial,” kata Teguh.
Ia menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan pelayanan pengaduan masyarakat serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan melakukan monitoring, pembinaan, dan melaporkannya ke pimpinan untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus Bullying hingga Penahanan Ijazah Masih Terjadi
Berdasarkan data tahun 2025, Teguh mengakui masih banyak ditemukan kasus di lingkungan pendidikan, mulai dari bullying, kekerasan terhadap anak, hingga penahanan ijazah.
“Kami konsen terhadap persoalan ini. Anak-anak adalah generasi bangsa yang berhak mendapatkan pendidikan yang utuh dari kelas 10 sampai kelas 12 tanpa hambatan apa pun,” tandasnya.
Ke depan, KCD Pendidikan Banten akan menggandeng berbagai elemen kontrol sosial untuk meminimalisir terulangnya kasus serupa.
Editor : Glend














