TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Sengketa pengelolaan aset pendidikan SDIP dan TKIP Pamulang masih terus bergulir. Yayasan Syarif Hidayatullah menegaskan persoalan tersebut saat ini masih berproses di berbagai jalur hukum dan harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, didampingi Dewan Pembina Yayasan, Andi Syafrani, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Yayasan Syarif Hidayatullah, Kamis (4/6/2026).
Ilham Aufa menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak melakukan hal yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan polemik di lapangan.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Ilham.
Ia juga menyayangkan adanya aktivitas sejumlah pihak di lingkungan sekolah yang dinilai berpotensi mengganggu suasana pendidikan, terutama saat peserta didik tengah menjalani kegiatan akademik.
Sementara itu, Andi Syafrani menyebut sengketa tersebut masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri, hingga kepolisian. Karena itu, menurutnya, semua pihak harus mengedepankan prinsip negara hukum dan menjaga agar kegiatan pendidikan tidak terganggu.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku dan tidak mengganggu aktivitas pendidikan,” kata Andi.
Di sisi lain, kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, membantah adanya gangguan terhadap kegiatan belajar mengajar saat tim rektorat melakukan kunjungan ke lingkungan sekolah.
Menurutnya, kegiatan tersebut berlangsung setelah aktivitas pembelajaran dan penjemputan siswa selesai.
Alwanih menjelaskan, kunjungan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 terkait proses integrasi lembaga pendidikan ke dalam tata kelola UIN Jakarta.
Ia menambahkan, posisi Rektor UIN Jakarta sebagai Pembina Yayasan secara ex officio telah memiliki dasar hukum yang jelas dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Karena itu, tata kelola yayasan harus mengacu pada susunan pembina dan pengurus yang tercatat secara resmi.
Dengan proses hukum yang masih berlangsung, kedua pihak sama-sama menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
Editor : Glend














