Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idUnit Reskrim Polsek Serpong berhasil membongkar peredaran 46 juta butir obat keras daftar G yang diduga diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya hingga Jawa Barat.

Puluhan juta pil ilegal tersebut kini telah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Mapolsek Serpong.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh masyarakat, tokoh agama, kuasa hukum serta para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi kepolisian.

Baca Juga:  Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kontrakan di Serpong, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

“Apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut obat-obatan ilegal.

Baca Juga:  Korban Disekap dan Dianiaya, Lima Pelaku Curas Tumbang di Tangan Polisi

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pada 30 April 2026 petugas membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa.

“Dari dua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar,” ujar Suhardono.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai merek yang siap diedarkan.

Baca Juga:  Peredaran Etomidate di PIK 2 Terbongkar, Polres Tangsel Amankan WNA China dan 207 Cartridge

Menurut Suhardono, para pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat maupun mutu. Peredaran obat-obatan tersebut menyasar wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya hingga Jawa Barat.

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran obat berbahaya, seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut dimusnahkan.

Polres Tangsel juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Kepolisian 110.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor
Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir
Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:15 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:12 WIB

Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WIB

Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB