TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil membongkar peredaran 46 juta butir obat keras daftar G yang diduga diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya hingga Jawa Barat.
Puluhan juta pil ilegal tersebut kini telah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Mapolsek Serpong.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh masyarakat, tokoh agama, kuasa hukum serta para tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi kepolisian.
“Apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut obat-obatan ilegal.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pada 30 April 2026 petugas membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa.
“Dari dua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar,” ujar Suhardono.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai merek yang siap diedarkan.
Menurut Suhardono, para pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat maupun mutu. Peredaran obat-obatan tersebut menyasar wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya hingga Jawa Barat.
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran obat berbahaya, seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut dimusnahkan.
Polres Tangsel juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Kepolisian 110.
Editor : Glend














