JAKARTA, katasatu.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor pria berinisial ID alias Adrian terus bergulir.
Para korban kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/4/2026) untuk menambah laporan baru sekaligus memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban, Ade Eka Putra, mengungkapkan kedatangan mereka kali ini membawa sejumlah korban tambahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti adanya dugaan penggunaan identitas berbeda oleh terlapor dalam menjalankan aksinya.
“Hari ini kami ajukan laporan baru sekaligus permohonan terkait kasus penipuan dan penggelapan. Ada indikasi pelaku menggunakan lebih dari satu identitas,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Ade, terdapat sembilan korban yang telah melapor secara resmi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp11 miliar. Namun, jumlah tersebut diyakini belum final.
“Kalau melihat dari penelusuran di media sosial, jumlah korban bisa jauh lebih besar, bahkan diperkirakan mencapai ratusan orang,” jelasnya.
Dalam praktiknya, pelaku diduga menjalankan berbagai modus. Mulai dari penawaran pembelian jam tangan dengan sistem pre-order yang tidak pernah direalisasikan, transaksi jam mewah, hingga investasi pembuatan jam tangan microbrand yang diduga tidak pernah ada.
“Korban dijanjikan keuntungan dari investasi produksi jam tangan, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi barang,” kata Ade.
Laporan terhadap kasus ini juga disebut tersebar di sejumlah wilayah, seperti Polres Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya. Selain itu, terdapat laporan lain di Polda Jambi dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Salah satu korban, Faisal Yusman, mengaku merugi hingga Rp3,5 miliar sejak 2022. Ia menyebut telah melakukan pembelian dan investasi puluhan unit jam tangan, namun tidak satu pun diterima.
“Tidak ada barang yang dikirim. Kalau ada pun, itu hanya untuk meyakinkan korban lain,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan korban tidak hanya berasal dari Indonesia.
Berdasarkan penelusuran, terdapat pembeli dari luar negeri yang ikut dirugikan melalui skema pre-order tersebut.
Para korban pun meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan berbagai dokumen yang tidak sah, seperti bukti transfer, guna meyakinkan korban.
Diketahui, ID merupakan seorang konten kreator yang mengelola kanal YouTube bertema jam tangan. Namun kini, akun-akun tersebut sudah tidak dapat diakses.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak sekitar satu pekan terakhir. Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga dilakukan secara berulang dan terstruktur, serta menimbulkan kerugian besar. Korban berharap penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.
Reporter : Novi/Fahmi
Editor : Glend














