Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.id Sebanyak 910 tabung LPG diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026). Polisi menyelidiki dugaan praktik pemindahan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi. Lima orang diamankan untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg,” kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Selain ratusan tabung LPG, polisi turut mengamankan 35 regulator yang telah dimodifikasi. Empat unit mobil dan dua timbangan juga disita sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial E alias HB.

Irhamni mengungkapkan tersangka mendapatkan LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, hingga pangkalan. LPG tersebut kemudian dikumpulkan untuk dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Jam Tangan Rp11 Miliar, Korban Datangi Polda Metro Jaya

Modus tersebut membuat isi beberapa tabung LPG 3 kg dipindahkan ke satu tabung berukuran lebih besar.

“Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg,” ujarnya.

Polisi memperkirakan praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta.

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga:  Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu, Terkait Korupsi PTSL Tangerang

Irhamni menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat yang memang berhak.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Polri juga mengajak masyarakat berperan dalam pengawasan distribusi barang bersubsidi. Warga yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi diminta melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel
Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner
Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Berita Terbaru

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB