TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Modus licik berkedok pencairan aset miliaran rupiah kembali memakan korban. Seorang lansia berinisial I.T.S. (70) menjadi sasaran dua pria yang mengaku memiliki akses ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korban bukan hanya kehilangan barang berharga, tetapi juga sempat disekap di dalam kamar apartemen sebelum mobil Fortuner miliknya dibawa kabur.
Beruntung, pelarian para pelaku tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Serpong bergerak cepat dan berhasil membekuk dua terduga pelaku berinisial A (38) dan E.J. (45) di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah aksi tersebut dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan, tersangka A terlebih dahulu membangun kepercayaan korban dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK.
Kepada korban, ia mengklaim memiliki aset senilai Rp3 miliar yang telah disita dan bisa dicairkan kembali apabila tersedia dana pengurusan sebesar Rp100 juta.
Agar skenario itu terlihat meyakinkan, tersangka E.J. berperan sebagai anggota KPK. Peran ganda tersebut berhasil membuat korban percaya dan mengikuti seluruh arahan pelaku.
Peristiwa bermula saat korban diajak menginap di sebuah apartemen yang telah disewa tersangka dengan alasan keesokan harinya mereka akan berangkat bersama ke kantor KPK untuk mengurus pencairan aset tersebut.
Namun, sesaat setelah korban selesai mandi, situasi berubah drastis. Tersangka A menghilang bersama tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga.
Tidak hanya itu, korban mendapati dirinya terkunci di dalam kamar karena pintu apartemen sengaja dikunci dari luar.
Korban sempat terjebak selama sekitar satu jam hingga akhirnya petugas apartemen berhasil membuka pintu dan mengevakuasinya.
Penyelidikan kemudian mengarah pada rekaman CCTV apartemen. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tersangka A terekam membawa tas korban sekaligus mengendarai Toyota Fortuner putih milik korban keluar dari area apartemen.
“Melalui rekaman CCTV terlihat tersangka membawa barang-barang korban dan meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan korban,” kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono.
Berbekal rekaman CCTV, keterangan korban serta saksi-saksi, Tim Reskrim Polsek Serpong langsung melakukan pengejaran.
Dalam waktu kurang dari sehari, kedua pelaku berhasil diringkus di Cianjur. Polisi juga menemukan dan mengamankan kembali mobil Fortuner milik korban di sebuah apartemen di Kota Tangerang.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat terhadap maraknya modus kejahatan yang mengatasnamakan institusi negara.
Polisi mengingatkan warga agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pencairan aset, proyek, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengurusan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tangerang Selatan.
Editor : Glend













