Dituding Paksa Karyawan Resign, PT Rajawali Parama/PT Putra Pratama Jaya Mandiri Disomasi Nusantara Law Firm & Partner’s

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idPolemik hubungan industrial kembali mencuat setelah Nusantara Law Firm & Partner’s Attorney At Law resmi melayangkan Somasi I kepada PT Rajawali Parama Kontruksi/Putra Pratama Jaya Mandiri. Somasi bertanggal 8 Desember 2025 itu berisi tuntutan agar perusahaan memberikan klarifikasi serta memenuhi hak-hak ketenagakerjaan seorang karyawan bernama Nur Wiwid Adhi Laxmana.

Karyawan yang bekerja sejak 2017 hingga 2025 itu mengaku mengalami berbagai pelanggaran, mulai dari tidak adanya perjanjian kerja, ketidakteraturan pembayaran gaji, hingga dugaan pemaksaan menandatangani surat pengunduran diri.

Dugaan Pelanggaran Administratif Sejak Awal Kerja

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat somasi yang ditandatangani lima advokat—Kartino, S.E., S.H., Hairul Mu’minin, S.H., M.H., M. Andrean Saefudin, S.H., Muthia Maharani, S.H., dan Eko Kuntoro, S.H.—kuasa hukum menilai perusahaan telah melanggar ketentuan dasar hubungan kerja.

Mereka menyebut bahwa sejak awal bekerja, klien tidak pernah menerima dokumen perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT, sebagaimana diwajibkan dalam UU Ketenagakerjaan serta PP 35 Tahun 2021.

Baca Juga:  BPBD Evakuasi Perempuan yang Tewas Tenggelam di Tandon Ciater Tangsel

Tak hanya itu, pembayaran gaji dinilai janggal karena ditransfer ke rekening pribadi seseorang bernama Budi Wijaya, yang disebut telah meninggal dunia. Kuasa hukum menilai skema ini tidak akuntabel, rentan manipulasi, dan bertentangan dengan etika administrasi perusahaan.

Pada 2025, kondisi pengupahan semakin tidak menentu. Gaji disebut sering terlambat satu hingga dua minggu, bahkan pernah dibayarkan dua kali dalam sebulan tanpa dasar yang jelas.

Dugaan Pemaksaan Pengunduran Diri

Puncak persoalan terjadi pada 21 November 2025 ketika klien dipanggil ke bagian HRD dan diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan tenggat paling lambat 5 Desember 2025.

Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang melarang PHK sepihak dan bertentangan dengan asas kebebasan kehendak sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata.

Baca Juga:  Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Lebih jauh, beberapa karyawan lain disebut mengalami pola pemutusan hubungan kerja yang sama.

Kartino: “Bukan Satu Orang, Ini Sudah Sistematis”

Pimpinan Nusantara Law Firm, Kartino S.E., S.H., menyatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus tunggal.

“Bukan hanya satu orang yang datang meminta bantuan. Ada pekerja lain yang mengalami persoalan serupa, beberapa bahkan sudah bekerja hingga delapan tahun,” terang Kartino kepada awak media di kantor Nusantara Law Firm & Partner’s.

Kartino menjelaskan bahwa kantor hukumnya membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi pekerja kelas bawah, termasuk sopir, yang kerap tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum.

“Kami melihat perusahaan menjalankan praktik yang tidak profesional. Mempekerjakan banyak karyawan, tetapi gaji dibayarkan melalui rekening pribadi pemilik, tanpa administrasi ketenagakerjaan yang layak. Bahkan ada laporan gaji dibayar hanya separuh,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 2Kg di Depok, Satu Tersangka Diamankan

Ia juga menyoroti pentingnya dialog bipartit sebelum naik ke tingkat tripartit di Dinas Ketenagakerjaan. “Namun jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.”

Somasi dengan Tenggat 2×24 Jam

Dalam somasi tersebut, pengacara memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi perusahaan untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban kepada klien. Bila tidak direspons, proses hukum lanjutan akan ditempuh tanpa pemberitahuan berikutnya.

Dampak Lebih Luas: Ancaman bagi Perlindungan Pekerja

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan ketenagakerjaan. Jika dugaan pelanggaran administrasi, pemotongan hak, dan pemaksaan resign dibiarkan, kasus serupa bisa terus terjadi dan merugikan banyak pekerja.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penegakan hukum diperlukan agar pekerja, khususnya dari kelompok ekonomi bawah, tidak terus menjadi pihak paling dirugikan. (Red)

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel
360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel
Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner
Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB