Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.id – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Tambora terus menunjukkan kemajuan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-3 Nomor B/174/VI/2026/Sek. Tambora tertanggal 30 Juni 2026, penyidik telah melakukan berbagai tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, para saksi, koordinasi dengan rumah sakit untuk visum, penyitaan rekaman CCTV, hingga pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Rabu (8/7/2026)

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT/Polsek Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tanggal 27 April 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, serta melaksanakan berbagai langkah penyidikan lainnya.

Penyidik juga mencatat bahwa terdapat beberapa pihak yang belum memenuhi panggilan klarifikasi sehingga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan secara resmi telah menerima kuasa sebagai penasihat hukum baru dari pelapor, menggantikan kuasa hukum sebelumnya.

Dr. Ade Manansyah selaku kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polsek Tambora atas profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 2Kg di Depok, Satu Tersangka Diamankan

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Tambora yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk oleh klien, kami melihat adanya perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara ini.”

Lebih lanjut, Ade Manansyah mengungkapkan bahwa pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik Polsek Tambora telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan evaluasi penyidikan.

Menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, hasil gelar perkara tersebut mengarah pada kelanjutan proses hukum sehingga perkara ini dipersiapkan untuk memasuki tahapan berikutnya, yakni pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Cisauk Bongkar Sindikat Dokumen Palsu, SIM hingga Ijasah Diproduksi di Bogor

“Kami menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap proses selanjutnya dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga rasa keadilan dapat terwujud,” tambahnya.

Ade Manansyah juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

(H.Wawan)

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi
Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen
Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi
Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi
Ngaku Diancam Gorok Leher, Wartawan di Kalideres Bakal Lapor Polisi
Polsek Serpong Amankan 3 Pelajar Pembawa Sajam
Dua Kelompok Saling Serang, Polsek Serpong Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka dan 2 ABH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:14 WIB

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:25 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi

Berita Terbaru