TANGERANG, katasatu.id – Unit Reskrim Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, mengamankan seorang pria berinisial F alias A terkait dugaan pencurian sepeda motor di Kampung Kadaung, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) itu terungkap setelah pemilik kendaraan memergoki sepeda motornya tengah didorong oleh orang tak dikenal.
Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 06.45 WIB ketika istri korban berinisial D baru pulang membeli sarapan. Sepeda motor jenis matik tersebut kemudian diparkir di garasi rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah berada di tangan orang tak dikenal yang tengah mendorong motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan F alias A berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
“Kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Legok untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Toto Riyanto saat memberikan keterangan di Mapolsek Legok.
Dalam keterangannya, Toto didampingi Wakapolsek Legok Iptu Galih Dwi Nuryanto dan Kanit Reskrim Iptu Ilham Husni.
Atas dugaan perbuatannya, F disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, termasuk di lingkungan rumah sendiri.
Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Editor : Glend













