TANGERANG SELATAN, katasatu.id — Pemasangan plang penanda kepemilikan oleh ahli waris Togeg Resah di kawasan Lengkong Gudang Timur, Serpong Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/11/2025), berlangsung aman dan tanpa hambatan.
Plang tersebut menjadi penegasan resmi atas kepemilikan lahan seluas 11.760 meter persegi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3061 K/Pdt/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Kuasa hukum ahli waris, H. Thamrin, menjelaskan bahwa langkah pemasangan plang dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak muncul lagi klaim sepihak yang sebelumnya sempat mengganggu hak kepemilikan lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ahli waris sudah sejak lama menjadi pemilik sah. Karena sempat ada pihak yang mengganggu, akhirnya kami tempuh jalur hukum hingga keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Thamrin dalam keterangannya kepada reporter katasatu.id
Ia menegaskan bahwa sengketa ini telah melewati proses panjang, mulai dari Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.
“Di perkara 790 di tingkat Pengadilan Tinggi kami menang, dan terakhir perkara 1216 juga memutuskan kemenangan untuk ahli waris. Kalau tidak punya dasar hukum, jangan memagar. Kalau tidak dibongkar sendiri, nanti ada tindakan hukum,” tegasnya.
Thamrin menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan tindakan pemasangan pagar oleh kelompok yang diduga ingin mengambil alih lahan tersebut ke pihak kepolisian. Hingga kini, kata dia, laporan tersebut masih dalam proses tanpa perkembangan signifikan.
Pemasangan plang ini turut mendapatkan dukungan dari Forum Komunikasi Kaum Betawi (Forkkabi). Ketua Forkkabi Kota Tangerang Selatan, Supandi Kopral, mengatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap ahli waris.
“Kami hadir karena diminta ahli waris. Dari keluarga besar Forkkabi, dukungan kami penuh, apalagi dalam garis keluarga ahli waris juga terdapat keturunan Forkkabi,” ujar Supandi.

Ia menyebutkan bahwa sekitar 200–300 anggota Forkkabi diterjunkan untuk mengawal kegiatan pemasangan plang tersebut.
“Kalau dibutuhkan, kami siap menambah personel. Untuk saat ini, kami membantu mem-backup ahli waris selama proses masih berjalan,” katanya.
Dengan pemasangan plang resmi ini, ahli waris berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba mengklaim atau mengganggu status hukum lahan. Mereka meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah telah berkekuatan hukum.
(Red)














