Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idPelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan.

Seorang warga bernama Hasanudin mengadukan dugaan lambannya pelayanan pengurusan Penjelasan Girik hingga ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat setelah permohonannya tak kunjung mendapatkan kepastian.

Hasanudin mengaku hanya ingin memperoleh Penjelasan Girik atas empat bidang tanah warisan keluarganya yang tercatat atas nama mendiang Djoesin bin Semen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun proses yang diharapkannya sederhana justru berujung panjang dan melelahkan.

Menurut Hasanudin, dirinya berulang kali mendatangi Kelurahan Tegal Alur untuk meminta kejelasan dokumen yang dibutuhkan. Alih-alih mendapatkan pelayanan yang pasti, ia mengaku diarahkan ke berbagai pihak tanpa hasil yang jelas.

“Awalnya saya diminta ke RT dan RW. Setelah saya datang, RT dan RW justru menyampaikan bahwa urusan tersebut merupakan kewenangan kelurahan,” kata Hasanudin kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:  Warga Cengkareng Barat Tagih Perbaikan Jalan, Surat ke Wali Kota Belum Berbuah Tindakan Nyata

Merasa tidak mendapatkan kepastian, Hasanudin kemudian menunjuk kuasa hukum Suheri SH untuk mendampingi proses pengurusan. Namun, langkah tersebut juga belum membuahkan hasil.

Suheri menilai jawaban yang diberikan pihak kelurahan justru menimbulkan tanda tanya baru.

Pasalnya, sejumlah persyaratan yang diminta dinilai tidak berkaitan langsung dengan permohonan Penjelasan Girik yang diajukan kliennya.

Dalam surat balasan yang diterima, Kelurahan Tegal Alur meminta dokumen tambahan berupa surat keterangan tidak sengketa, bukti pembayaran PBB, sporadik, rekomendasi PT Sarana Jaya, hingga merujuk Surat Edaran Wali Kota Nomor 08/SE/2021.

“Kami mempertanyakan dasar permintaan tersebut. Penjelasan Girik seharusnya merujuk pada data yang tersimpan dalam Buku Letter C di kelurahan. Tidak ada kaitannya dengan PT Sarana Jaya karena objek yang dimohon merupakan tanah adat,” ujar Suheri.

Baca Juga:  Gudang di Kalideres Diduga Tak Berizin PBG, Pernah Jadi Lokasi Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh

Sorotan serupa datang dari tokoh masyarakat Tegal Alur, Mardani. Ia menilai permohonan Penjelasan Girik semestinya dapat dijelaskan berdasarkan arsip administrasi yang dimiliki kelurahan tanpa menimbulkan polemik baru.

“Kalau data girik memang ada dalam catatan kelurahan, seharusnya bisa dijelaskan secara administratif. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan persyaratan yang tidak relevan,” katanya.

Merasa jalur komunikasi dengan pihak kelurahan tidak membuahkan hasil, Hasanudin bersama kuasa hukumnya akhirnya mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.

Laporan tersebut diterima oleh petugas pengaduan masyarakat yang berjanji akan meneruskan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Hasanudin berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat turun tangan mengevaluasi pelayanan di Kelurahan Tegal Alur. Ia menegaskan warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, dan tidak berbelit-belit.

Baca Juga:  Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

“Saya hanya meminta kepastian. Jangan sampai masyarakat harus bolak-balik tanpa kejelasan untuk mendapatkan hak pelayanan administrasi,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penjelasan Girik merupakan surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan pencatatan dalam Buku Letter C yang tersimpan di kelurahan.

Dokumen tersebut berfungsi menjelaskan status riwayat kepemilikan tanah serta perubahan kepemilikan yang pernah terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Tegal Alur maupun Camat Kalideres belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons.

Kasus ini pun memunculkan harapan agar Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan administrasi di tingkat kelurahan, khususnya yang berkaitan dengan dokumen pertanahan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Gudang di Kalideres Diduga Tak Berizin PBG, Pernah Jadi Lokasi Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB