JAKARTA, katasatu.id – Pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan.
Seorang warga bernama Hasanudin mengadukan dugaan lambannya pelayanan pengurusan Penjelasan Girik hingga ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat setelah permohonannya tak kunjung mendapatkan kepastian.
Hasanudin mengaku hanya ingin memperoleh Penjelasan Girik atas empat bidang tanah warisan keluarganya yang tercatat atas nama mendiang Djoesin bin Semen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun proses yang diharapkannya sederhana justru berujung panjang dan melelahkan.
Menurut Hasanudin, dirinya berulang kali mendatangi Kelurahan Tegal Alur untuk meminta kejelasan dokumen yang dibutuhkan. Alih-alih mendapatkan pelayanan yang pasti, ia mengaku diarahkan ke berbagai pihak tanpa hasil yang jelas.
“Awalnya saya diminta ke RT dan RW. Setelah saya datang, RT dan RW justru menyampaikan bahwa urusan tersebut merupakan kewenangan kelurahan,” kata Hasanudin kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Hasanudin kemudian menunjuk kuasa hukum Suheri SH untuk mendampingi proses pengurusan. Namun, langkah tersebut juga belum membuahkan hasil.
Suheri menilai jawaban yang diberikan pihak kelurahan justru menimbulkan tanda tanya baru.
Pasalnya, sejumlah persyaratan yang diminta dinilai tidak berkaitan langsung dengan permohonan Penjelasan Girik yang diajukan kliennya.
Dalam surat balasan yang diterima, Kelurahan Tegal Alur meminta dokumen tambahan berupa surat keterangan tidak sengketa, bukti pembayaran PBB, sporadik, rekomendasi PT Sarana Jaya, hingga merujuk Surat Edaran Wali Kota Nomor 08/SE/2021.
“Kami mempertanyakan dasar permintaan tersebut. Penjelasan Girik seharusnya merujuk pada data yang tersimpan dalam Buku Letter C di kelurahan. Tidak ada kaitannya dengan PT Sarana Jaya karena objek yang dimohon merupakan tanah adat,” ujar Suheri.
Sorotan serupa datang dari tokoh masyarakat Tegal Alur, Mardani. Ia menilai permohonan Penjelasan Girik semestinya dapat dijelaskan berdasarkan arsip administrasi yang dimiliki kelurahan tanpa menimbulkan polemik baru.
“Kalau data girik memang ada dalam catatan kelurahan, seharusnya bisa dijelaskan secara administratif. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan persyaratan yang tidak relevan,” katanya.
Merasa jalur komunikasi dengan pihak kelurahan tidak membuahkan hasil, Hasanudin bersama kuasa hukumnya akhirnya mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.
Laporan tersebut diterima oleh petugas pengaduan masyarakat yang berjanji akan meneruskan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Hasanudin berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat turun tangan mengevaluasi pelayanan di Kelurahan Tegal Alur. Ia menegaskan warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, dan tidak berbelit-belit.
“Saya hanya meminta kepastian. Jangan sampai masyarakat harus bolak-balik tanpa kejelasan untuk mendapatkan hak pelayanan administrasi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penjelasan Girik merupakan surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan pencatatan dalam Buku Letter C yang tersimpan di kelurahan.
Dokumen tersebut berfungsi menjelaskan status riwayat kepemilikan tanah serta perubahan kepemilikan yang pernah terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Tegal Alur maupun Camat Kalideres belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons.
Kasus ini pun memunculkan harapan agar Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan administrasi di tingkat kelurahan, khususnya yang berkaitan dengan dokumen pertanahan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Penulis : Aas
Editor : Glend














