JAKARTA, katasatu. id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat mencatat telah menerbitkan 41.724 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2017.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah berkas warga yang belum dapat diselesaikan karena terkendala persyaratan administrasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, saat penyerahan simbolis sertifikat PTSL kepada 22 warga Kecamatan Tambora di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2026).
Shinta menjelaskan, proses penerbitan sertifikat hanya dapat dilanjutkan apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan memenuhi ketentuan hukum.
“Intinya harus clear and clean secara yuridis. Sejak tahun 2017 PTSL telah merampungkan penerbitan sertifikat untuk 41.724 bidang tanah di Jakarta Barat,” ujarnya.
Menurut Shinta, koordinasi yang dibangun bersama Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta turut membantu mempercepat komunikasi dengan masyarakat.
Dengan demikian, warga yang berkasnya belum lengkap dapat segera memenuhi persyaratan sehingga proses sertifikasi bisa dituntaskan.
Sementara itu, anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Hj. Jamilah Abdul Gani, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan seluruh kantor BPN di DKI Jakarta setelah pansus dibentuk.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan program PTSL agar semakin optimal dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan PTSL merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh camat dan lurah di wilayah Jakarta Barat aktif mendampingi serta mengawal warga yang masih berproses mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.
Penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut turut dihadiri Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Dandim 0503/JB Letkol Inf Saputra Hakki, anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu, Camat Tambora Pangestu Aji, unsur Tiga Pilar Kecamatan Tambora, serta para lurah se-Kecamatan Tambora.
Editor : Glend















