Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idSebuah tiang papan reklame yang berdiri di Jalan Outer Ring Road RT 08 RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga dibangun di atas tanah milik negara tanpa izin. Pihak PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Barat mengaku masih perlu koordinasi dengan tim teknis.

Pantauan di lokasi pada Rabu 29)7/2026, tiang reklame berukuran besar tampak berdiri di bahu jalan Outer Ring Road.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan papan informasi berisi nomor izin reklame, nama perusahaan, maupun bukti pemanfaatan aset.

Warga sekitar, Lae mengaku tiang papan reklame tersebut bagian jalan milik negara. “Itu jalannya jalan negara. Kalau mau pasang reklame harusnya izin dulu. Jangan-jangan nggak ada izinnya,” ujarnl Lae Rabu 29/7/2026

Sementara itu ketua RW 08 Umar mengatakan, berdirinya papan reklame tersebut tidak di kordinasikan pihak Organisasi Masyarakat (Ormas) melalui satu titik berinisial BD. Dirinya hanya sekedar mengetahui.

” Saya hanya sekedar mengetahui saja,”ucap Umar melalui pesan singkat Whatsap pada Senin (26/2026). 

Baca Juga:  Padel Daan Mogot Diduga Tak Kantongi PBG, Aktivis Soroti Dugaan Suap

Untuk mendapatkan kepastian, awak media mendatangi PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Rabu, 28 Juli 2026. petugas PTSP mengatakan para pimpinan sedang rapat, dan memberikan kontak wasthap kepada awak media.

Ketika di konfirmasi pesan singkat Whatsap PTSP Jakarta Barat, membalas mohon menunggu, kami akan kordinasi kepada tim teknis.

” Mohon menunggu kami akan kordinasi dengan tim teknis, untuk selanjutnya kami akan informasikan kembali,” jawab PTSP Jakarta Barat Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan Pergub DKI No. 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dari Bapenda dan izin pemanfaatan aset dari BPKAD atau Bina Marga jika menggunakan tanah milik negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Baca Juga:  Sapala Consultant Cabang Kedua Resmi Diluncurkan, Perkuat Peran dalam Perlindungan Korban Hutang

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Sudin Bapenda Jakarta Barat, Sudin Bina Marga Jakarta Barat, dan BPKAD DKI Jakarta terkait legalitas tiang reklame di titik tersebut. Konfirmasi akan terus diupayakan untuk keberimbangan berita.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%
Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot
PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar
Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas
Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB