Inad Luciawaty Dukung Pramono Tertibkan Terminal Bayangan di Jakarta Barat

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idAnggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inad Luciawaty, mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam menertibkan terminal bayangan di wilayah Jakarta Barat.

Menurut Inad, keberadaan terminal bayangan harus ditindak secara serius karena berpotensi merugikan banyak pihak. Ia menilai terminal bayangan tidak menjamin keselamatan penumpang dan dapat menimbulkan persoalan lalu lintas.

“Terminal bayangan memang harus ditertibkan. Karena tidak menjamin keselamatan penumpang, PO bus resmi juga bisa dirugikan, dan sering kali menimbulkan kemacetan lalu lintas,” kata Inad, Selasa (3/3/2026).

Politikus PKS itu meminta agar penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

“Upaya Gubernur Pramono itu kita dukung. Jangan setengah-setengah, harus sampai tuntas,” tegasnya.

Namun demikian, Inad juga mengingatkan agar penertiban terminal bayangan diimbangi dengan peningkatan pelayanan di terminal resmi. Ia menilai kemunculan terminal bayangan kerap dipicu oleh jarak terminal resmi yang terlalu jauh atau lokasi yang kurang strategis, sehingga masyarakat mencari alternatif yang lebih mudah dijangkau.

Baca Juga:  Lahan Aset Pemprov DKI di Kalideres Dibangun Rumah Duka, Warga Ajukan Penolakan

“Langkah Pak Gubernur sudah benar. Tapi harus diimbangi dengan pelayanan yang baik di terminal resmi agar masyarakat merasa nyaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik terminal bayangan terus berlangsung di wilayah ibu kota.

Baca Juga:  Halalbihalal Ikatan Keluarga Canduang Koto Laweh Pererat Silaturahmi Perantau Minang di Kodam Jaya

“Untuk terminal-terminal bayangan yang lebih ramai, akan kami tertibkan,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Pramono juga mengimbau masyarakat yang hendak bepergian, khususnya saat musim mudik, agar menggunakan terminal resmi yang telah ditetapkan pemerintah demi menjamin keamanan dan kenyamanan.

“Kecuali yang mendapatkan persetujuan atau izin dari Pemerintah DKI Jakarta. Seperti Monas, itu bisa digunakan,” ujarnya.

Reporter : Leman

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Cengkareng Barat Tagih Perbaikan Jalan, Surat ke Wali Kota Belum Berbuah Tindakan Nyata
Padel Daan Mogot Diduga Tak Kantongi PBG, Aktivis Soroti Dugaan Suap
Halalbihalal Ikatan Keluarga Canduang Koto Laweh Pererat Silaturahmi Perantau Minang di Kodam Jaya
Warga Cengkareng Barat Keluhkan Jalan Becek dan Berlumpur ke Akses Masjid
Pengusaha Logistik Laporkan TikTok Shop ke KPPU, Soroti Predatory Pricing
Gedung Pengadilan Agama Jakbar Jadi Parkiran Liar, Warga Soroti Dugaan Pungli
Terminal Kalideres Benahi Jalur Pejalan Kaki, Penumpang TransJakarta Bakal Lebih Nyaman
Kabel Optik Berantakan di Semanan Raya, Warga Khawatir Kebakaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:25 WIB

Warga Cengkareng Barat Tagih Perbaikan Jalan, Surat ke Wali Kota Belum Berbuah Tindakan Nyata

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:25 WIB

Padel Daan Mogot Diduga Tak Kantongi PBG, Aktivis Soroti Dugaan Suap

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:24 WIB

Halalbihalal Ikatan Keluarga Canduang Koto Laweh Pererat Silaturahmi Perantau Minang di Kodam Jaya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:08 WIB

Warga Cengkareng Barat Keluhkan Jalan Becek dan Berlumpur ke Akses Masjid

Rabu, 15 April 2026 - 16:43 WIB

Pengusaha Logistik Laporkan TikTok Shop ke KPPU, Soroti Predatory Pricing

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB