Padel Daan Mogot Diduga Tak Kantongi PBG, Aktivis Soroti Dugaan Suap

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idBangunan sarana olahraga padel di Jalan Daan Mogot No 9 H, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan.

Tempat olahraga tersebut diketahui sudah kembali beroperasi meski sebelumnya sempat disegel oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, aktivitas olahraga di arena padel itu terlihat berjalan normal. Padahal, sekitar satu bulan lalu bangunan tersebut sempat dipasang segel dan digembok oleh petugas Citata bersama Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya memang pernah disegel, tapi sekarang sudah diurus,” kata seorang petugas keamanan yang akrab disapa Babeh saat ditemui wartawan, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Kembalinya operasional tempat olahraga itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya aliran uang kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat agar bangunan tetap bisa beroperasi.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024, bangunan gedung wajib mengantongi izin PBG sebelum digunakan atau dioperasikan.

Ketua Umum Barisan Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan apabila dugaan suap tersebut benar terjadi.

“Kalau memang ada dugaan suap terhadap oknum ASN di Jakarta Barat, APH harus segera bertindak tegas,” ujar Yayan, Senin (25/5/2026).

Baca Juga:  Rapat Panitia Tetapkan Jadwal dan Lokasi Natal PWI Pusat 2025

Menurutnya, praktik suap dalam proses pengawasan bangunan liar merupakan bagian dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan negara.

“ASN digaji oleh negara dari uang rakyat. Kalau ada praktik seperti itu jelas sangat merugikan,” tegasnya.

Yayan juga menyinggung pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya berjanji akanmenindak tegas bangunan tanpa izin PBG.

“Gubernur pernah bilang bangunan tanpa izin akan dibongkar. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan pembongkaran,” katanya.

Sementara itu, Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya, membenarkan bahwa bangunan padel tersebut memang pernah disegel karena belum memiliki izin PBG.

“Memang benar sekitar satu bulan lalu ada penyegelan dan penggembokan oleh Sudin Citata Jakarta Barat bersama Satpol PP,” ujar Raditian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Baca Juga:  PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui adanya dugaan aliran suap kepada oknum ASN terkait operasional bangunan tersebut.

“Saya belum mendengar informasi soal dugaan suap itu. Tapi informasi ini akan saya sampaikan kepada Wali Kota,” ucapnya.

Di sisi lain, Pengawas Citata Sektor Kecamatan Grogol Petamburan, H Pendi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait status bangunan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Citata Jakarta Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan bangunan tanpa izin PBG maupun isu dugaan suap yang berkembang di masyarakat.

Reporter : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%
Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot
PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar
Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas
Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB