4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idEmpat tahun setelah ditetapkan sebagai lokasi penataan kampung melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022, warga eks Pesing Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku belum merasakan satu pun realisasi pembangunan dari pemerintah.

Kondisi itu menjadi sorotan dalam audiensi Koalisi 3 Kampung dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026).

Alih-alih memperoleh kepastian pelaksanaan program, warga justru kembali menerima penjelasan bahwa proyek penataan terkendala persoalan administrasi pertanahan.

Ketua RT 016 RW 008 Kedoya Utara, Joko Martono, mengatakan kawasan yang kini meliputi RT 011, RT 015, RT 016, dan RT 017 RW 008 telah masuk dalam daftar lokasi penataan kampung.

Namun, program Community Action Plan (CAP) maupun Info Bang yang menjadi bagian dari pelaksanaan Kepgub tersebut tidak pernah berjalan.

“Sudah empat tahun kami menunggu. Warga tidak pernah menikmati pembangunan sarana maupun prasarana yang dijanjikan. Kami juga sudah dua kali menyampaikan surat kepada Wali Kota Jakarta Barat, tetapi belum ada tindak lanjut yang nyata,” kata Joko.

Baca Juga:  Inad Luciawaty Dukung Pramono Tertibkan Terminal Bayangan di Jakarta Barat

Dalam pertemuan itu, jajaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Pertanahan menjelaskan bahwa pelaksanaan program belum dapat dilakukan karena masih terdapat persoalan administrasi pertanahan.

Penyelesaiannya disebut menjadi kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi DKI Jakarta.

Penjelasan tersebut dinilai belum menjawab harapan warga yang selama ini menunggu kepastian pelaksanaan Kepgub.

Mereka menilai pemerintah seharusnya dapat mempercepat koordinasi agar program penataan kampung tidak terus tertunda.

Warga pun memberi sinyal akan membawa persoalan tersebut langsung ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Baca Juga:  Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

“Kami ingin kepastian, bukan sekadar alasan. Kalau di tingkat kota tidak ada penyelesaian, kami akan meminta langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar Kepgub ini segera dijalankan,” tegas Joko.

Menanggapi tuntutan itu, pimpinan rapat, Imron, menyampaikan Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna meminta persetujuan dan diskresi agar pelaksanaan Kepgub Nomor 979 Tahun 2022 di wilayah Kedoya Utara dapat segera direalisasikan.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Gudang di Kalideres Diduga Tak Berizin PBG, Pernah Jadi Lokasi Kecelakaan Kerja Tewaskan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB