JAKARTA, katasatu.id – Alih-alih mendapat pelayanan cepat sesuai semangat reformasi birokrasi, sejumlah warga yang mengurus revisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat justru mengaku terjebak dalam proses yang berlarut-larut.
Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa pemohon mengaku harus menunggu hingga enam sampai tujuh bulan hanya untuk menyelesaikan revisi PBG.
Padahal, pemerintah selama ini terus menggaungkan percepatan layanan perizinan melalui sistem digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga, lambannya proses bukan hanya soal waktu, tetapi juga minimnya kepastian dan transparansi dari pihak yang berwenang.
“Setiap datang selalu ada perbaikan. Sudah diperbaiki, masuk lagi, ada revisi lagi. Begitu terus tanpa kejelasan kapan selesai,” ujar Ron, salah satu pemohon yang ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026).
Kekecewaan warga semakin bertambah karena petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat di loket mayoritas merupakan tenaga PJLP.
Sementara pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewenangan teknis dinilai sulit ditemui untuk memberikan penjelasan.
Akibatnya, pemohon merasa seperti berjalan dalam lorong birokrasi tanpa ujung. Berkas bolak-balik direvisi, namun tidak ada kepastian kapan proses selesai.
Yang tak kalah disorot adalah lemahnya sistem informasi kepada pemohon. Warga mengaku tidak pernah menerima notifikasi perkembangan berkas melalui email maupun saluran komunikasi resmi lainnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan layanan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), proses perizinan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pelayanan publik di lingkungan Sudin Citata Jakarta Barat.
Di tengah tuntutan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, masyarakat masih dihadapkan pada proses yang dinilai lamban dan membingungkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sudin Citata Jakarta Barat maupun Kepala Seksi Bangunan Gedung Jhoni Setiawan belum memberikan tanggapan atas keluhan yang disampaikan warga.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi pada Jumat (14/8/2026) belum mendapat respons.
Keluhan ini menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi kualitas pelayanan PBG di Jakarta Barat.
Sebab, lambannya proses perizinan tidak hanya menghambat masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pelayanan birokrasi.
Penulis : Aas
Editor : Glend













