Pengusaha Logistik Laporkan TikTok Shop ke KPPU, Soroti Predatory Pricing

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idSejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha logistik e-commerce (APLE) secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum asosiasi, Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law.

Dalam keterangannya kepada awak media, Panji menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor perdagangan digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Panji, sejumlah entitas yakni TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia, diduga menjalankan model bisnis yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.

Ia menjelaskan, para terlapor diduga mengoperasikan ekosistem digital yang terintegrasi secara vertikal, mulai dari distribusi konten media sosial, algoritma rekomendasi produk, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.

Baca Juga:  Lahan Aset Pemprov DKI di Kalideres Dibangun Rumah Duka, Warga Ajukan Penolakan

Struktur ini dinilai memungkinkan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.

“Model integrasi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai praktik anti-persaingan, termasuk predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor,” ujar Panji kepada awak media. Rabu (15/4/2026) 

Lebih lanjut, ia menyoroti strategi promosi agresif yang dilakukan melalui pemberian diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta berbagai insentif lainnya. Praktik tersebut diduga mengarah pada strategi loss-leading, yakni menjual produk di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.

Selain itu, aspek algoritma juga menjadi perhatian. Menurutnya, sistem rekomendasi yang digunakan platform berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan tautan ke platform pesaing, sehingga dapat membatasi visibilitas pelaku usaha lain di pasar digital.

Baca Juga:  Terminal Kalideres Benahi Jalur Pejalan Kaki, Penumpang TransJakarta Bakal Lebih Nyaman

Dari sisi logistik, Panji mengungkap adanya indikasi pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam sistem platform. Dalam sejumlah kasus, konsumen disebut tidak memiliki keleluasaan untuk memilih layanan pengiriman secara bebas.

Ia menambahkan, dampak dari praktik tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha besar, tetapi juga oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di dalam platform tertentu, serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga.

Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan perdagangan elektronik.

Baca Juga:  Legislator PKS Inad Luciawaty Gelar Bukber dan Bagikan Sembako untuk Warga Meruya Utara

Sebagai pembanding, pelapor juga menyinggung sejumlah preseden internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di marketplace Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.

Melalui pengaduan ini, Panji menyampaikan bahwa pihaknya meminta KPPU untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk terhadap dugaan predatory pricing, transparansi algoritma, integrasi logistik, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Ia juga mendorong adanya langkah korektif apabila pelanggaran terbukti, antara lain pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, netralitas dalam pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang berpotensi merusak mekanisme pasar.

Panji menegaskan, investigasi ini penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, melindungi UMKM, serta memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

(Lingga) 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB