Tolak Klaim Asuransi, MRCCC Siloam Semanggi Disomasi Pasien

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idYS, seorang pasien melayangkan somasi kepada Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals, Semanggi. Musababnya, klaim yang diajukan YS ditolak asuransi usai pihak MRCCC menyebut invoice tak sesuai dengan sistem rumah sakit.

Kuasa hukum YS, Sri Sugiharti mengungkapkan somasi yang dilayangkan ini bermula dari kliennya yang tercatat sebagai pasien MRCCC Siloam Hospitals Semanggi sejak 2018 menjalani perawatan 21- 25 juni 2024 di rumah sakit tersebut.

“Kemudian pada 02-07 September 2024, klien Kami kembali dirawat karena nyeri dada, dan oleh dokter dilakukan tindakan operasi pemasangan ring jantung. Dari kedua perawatan tersebut klien kami itu diberi semua hasil pemeriksaan selama di rumah sakit dan invoice serta detail invoice atas kedua perawatan oleh kasir MRCCC Siloam Hospital Semanggi,” ungkapnya.

Menurut Sugiharti, permasalahan muncul ketika YS hendak mengajukan klaim kepada asuransi atas perawatan rumah sakit yang dijalani YS, dengan nilai klaim masing-masing: Rp.145,324,500,- dan Rp.288,468,000.

“Klaim yang diajukan oleh YS atas perawatan di rumah sakit tersebut ditolak oleh asuransi dengan alasan ketika dilakukan penelusuran, rumah sakit menyatakan bahwa invoice yang diserahkan YS kepada asuransi tidak sesuai dengan sistem rumah sakit,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengusaha Logistik Laporkan TikTok Shop ke KPPU, Soroti Predatory Pricing

Padahal, lanjut Sugiharti, invoice yang diserahkan oleh YS ke pihak asuransi adalah invoice yang diterima olehnya dari kasir rumah sakit. Dan pada saat menerima invoice dan dokumen perawatan dari kasir rumah sakit tersebut, YS ada saksi menyaksikan.

“Untuk membuktikan invoice tersebut benar dikeluarkan oleh MRCCC Siloam bisa dilihat dari kertas dari invoice tersebut terdapat nomor seri kertas dan telah tervalidasi dengan adanya FIN di bagian bawah kertas invoice tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak

Karena keterangan pihak MRCCC kepada pihak asuransi bertentangan mengakibatkan YS mengalami kerugian berupa klaim asuransi yang diajukan oleh YS tidak dibayar dan polis milik YS juga diputus secara sepihak oleh asuransi

“Karena itu kami kemudian melayangkan somasi kepada pihak MRCCC Siloam Hospitals Semanggi. Namun mereka tidak menunjukan itikad baik bahkan somasi yang dilayangkan oleh kami belum ada tanggapan,” tutup Sugiharti.

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%
Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot
PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar
Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas
Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB