Warga RW 07 Tangki Minta Ketua Dicopot, DPRD DKI: Lurah Bisa Berhentikan Jika Terbukti

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idAksi unjuk rasa yang dilakukan warga RW 07, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mendapat tanggapan dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inad Luciawaty.

Sebelumnya, puluhan warga dari 10 RT di lingkungan RW 07 mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mendesak lurah mencopot Ketua RW 07 dari jabatannya.

Pasalnya, warga menuding Ketua RW kurang transparan dalam pengelolaan kepengurusan serta bersikap arogan terhadap masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Inad yang juga legislator dari Partai Keadilan Sejahtera menegaskan bahwa Ketua RW merupakan mitra kerja pemerintah, dalam hal ini kelurahan, yang dipilih melalui musyawarah warga.

“Ketua RW itu dipilih dari warga dan untuk warga. Tugasnya melayani masyarakat, sehingga harus memberikan pelayanan yang baik,” ujar Inad, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan arogansi, ketidaktransparanan, atau bahkan intimidasi, hal tersebut bertentangan dengan fungsi RW sebagai penggerak gotong royong dan kekeluargaan di lingkungan masyarakat.

“Kalau memang ada tindakan sepihak, tidak transparan, atau intimidatif, tentu itu tidak sejalan dengan fungsi RW yang seharusnya menjaga kebersamaan dan gotong royong,” katanya.

Meski demikian, Inad mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi, terlebih saat ini masih dalam suasana bulan suci Ramadan.

Baca Juga:  Lahan Aset Pemprov DKI di Kalideres Dibangun Rumah Duka, Warga Ajukan Penolakan

Ia juga menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah (perda) yang berlaku, lurah memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua RW apabila terbukti melanggar aturan.

“Warga tetap harus tenang, apalagi ini bulan puasa. Soal pemberhentian, itu ada mekanismenya. Lurah bisa memberhentikan Ketua RW jika memang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

Reporter : Leman
Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengusaha Logistik Laporkan TikTok Shop ke KPPU, Soroti Predatory Pricing
Gedung Pengadilan Agama Jakbar Jadi Parkiran Liar, Warga Soroti Dugaan Pungli
Terminal Kalideres Benahi Jalur Pejalan Kaki, Penumpang TransJakarta Bakal Lebih Nyaman
Kabel Optik Berantakan di Semanan Raya, Warga Khawatir Kebakaran
GM FKPPI Cilandak Bagi Takjil dan Sembako, Kolaborasi dengan Polsek Cilandak
Legislator PKS Inad Luciawaty Gelar Bukber dan Bagikan Sembako untuk Warga Meruya Utara
Daan Mogot hingga Kembangan Terendam, Banjir 60 Cm Bikin Motor Mogok
Legislator DKI Minta Pos Damkar Dibangun di Kantor Kelurahan Jakarta Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:43 WIB

Pengusaha Logistik Laporkan TikTok Shop ke KPPU, Soroti Predatory Pricing

Senin, 30 Maret 2026 - 08:34 WIB

Gedung Pengadilan Agama Jakbar Jadi Parkiran Liar, Warga Soroti Dugaan Pungli

Senin, 30 Maret 2026 - 04:31 WIB

Terminal Kalideres Benahi Jalur Pejalan Kaki, Penumpang TransJakarta Bakal Lebih Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:35 WIB

Kabel Optik Berantakan di Semanan Raya, Warga Khawatir Kebakaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:37 WIB

GM FKPPI Cilandak Bagi Takjil dan Sembako, Kolaborasi dengan Polsek Cilandak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Wanita Tewas di Serpong, Mantan Suami Siri Ditangkap Hitungan Jam

Sabtu, 18 Apr 2026 - 03:35 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tangsel Bidik Juara Umum di Porprov Banten 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:47 WIB