PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.id – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum.

Organisasi tersebut resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.

Laporan itu teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, memimpin langsung pelaporan tersebut. Ia didampingi jajaran pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.

Pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan Hotman Paris yang disampaikan saat berada di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Dalam peristiwa itu, Hotman diduga melontarkan ucapan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?”

Baca Juga:  Genap Satu Pekan Kepergian Melky Serigala, FWJI Jakarta Barat Panjatkan Doa Terbaik

PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi pers yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut PWI, kritik maupun perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penghinaan atau intimidasi secara verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dinilai tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  Padel Daan Mogot Diduga Tak Kantongi PBG, Aktivis Soroti Dugaan Suap

Melalui laporan tersebut, PWI berharap Polda Metro Jaya menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

PWI juga memandang proses hukum penting untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menjamin kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.

Editor : Red/rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%
Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot
PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar
Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas
Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:55 WIB

Tangerang Raya/Banten

HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:46 WIB

Tangerang Raya/Banten

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:09 WIB