Lahan Aset Pemprov DKI di Kalideres Dibangun Rumah Duka, Warga Ajukan Penolakan

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idRatusan warga RW 17, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menolak pembangunan rumah duka yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas kurang lebih 57.175 meter persegi tersebut merupakan aset Pemda DKI yang dulu sering di pakai kegiatan warga untuk bermain sepak bola dan saat ini tengah dibangun oleh pihak swasta melalui Yayasan Swarga Abadi untuk difungsikan sebagai rumah duka.

Penolakan warga ditunjukkan dengan aksi membentangkan spanduk di sekitar lokasi proyek. Dalam spanduk tersebut tertulis,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami Menolak Keras Pembangunan Rumah Duka di Wilayah Kami” serta “Selamatkan Anak Sekolah dari Asap Kremasi”.

Baca Juga:  Legislator DKI Minta Pos Damkar Dibangun di Kantor Kelurahan Jakarta Barat

Salah satu petugas keamanan di lokasi, Tiar, mengatakan aksi unjuk rasa telah berlangsung namun massa telah membubarkan diri. Saat ini, menurutnya, tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.

“Saya hanya keamanan. Yang demo sudah bubar,” ujar Tiar di lokasi.

Ia menegaskan pihaknya tidak melarang warga menyampaikan aspirasi, asalkan tidak melakukan tindakan anarkis atau perusakan.

“Silakan saja demo untuk menyampaikan aspirasi, tapi jangan merusak. Kalau sampai merusak berarti melawan aturan hukum,” katanya.

Tiar juga menyebut lokasi pembangunan diklaim cukup jauh dari permukiman warga dan tidak menimbulkan gangguan.

“Ini tanah Pemda, bisa lihat plangnya milik Pemda DKI. Sebelumnya lokasi ini disewa-sewakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Keterangan tersebut dibenarkan oleh seorang pemilik warung makan di sekitar lokasi, Fadil, yang mengaku menyewa lahan tersebut setiap bulan.

“Saya bayar sewa setiap bulan Rp 150 ribu kepada Pak Oji,” kata Fadil.

Sementara itu, mantan Ketua RW 14 Kelurahan Kalideres, Dede, mengatakan keberatan warga muncul karena bangunan tersebut disebut akan digunakan sebagai rumah duka sekaligus krematorium.

Menurutnya, warga khawatir keberadaan krematorium berdampak pada kualitas udara, terlebih di dekat lokasi terdapat sekolah.

“Informasinya warga keberatan karena di lokasi pembangunan ada sekolah. Khawatir soal dampak asap krematorium terhadap anak-anak,” ujar Dede saat dikonfirmasi melalui telepon.

Baca Juga:  Padel Daan Mogot Diduga Tak Kantongi PBG, Aktivis Soroti Dugaan Suap

Ia mengungkapkan saat proses perizinan terdapat petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat yang datang ke lokasi. Namun, ia berharap persoalan di masyarakat diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Memang ada petugas dari perizinan Citata. Dia bilang izinnya untuk rumah duka, tapi saya sampaikan agar selesaikan dulu persoalan di masyarakat supaya tidak timbul masalah,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun Pemprov DKI Jakarta mengenai polemik pembangunan tersebut.

Reporter : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB