JAKARTA, katasatu.id – Dugaan pelanggaran aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Jakarta Barat.
Sejumlah bangunan rumah tinggal dan ruko yang tengah dibangun di kawasan Perumahan Green Garden, Kecamatan Kebon Jeruk, diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pantauan di lokasi pada Kamis (16/7/2026) menemukan beberapa bangunan baru yang sedang dalam proses pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tidak terlihat adanya papan informasi PBG yang wajib dipasang di lokasi proyek sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Salah satu bangunan yang menjadi sorotan berada di Perumahan Green Garden Blok H1 Nomor 20, RW 09, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bangunan tersebut tampak telah mencapai sekitar empat lantai.
Seorang pekerja proyek mengaku sejak awal bekerja tidak pernah melihat papan informasi PBG terpasang di lokasi.
“Dari pertama saya bekerja tidak ada papan PBG. Di sekitar sini juga banyak bangunan yang tidak memasang papan PBG,” ujar pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menanggapi temuan tersebut, Pengawas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Bandi, menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Saya akan tinjau dan menindak secara administrasi,” kata Bandi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Temuan bangunan yang diduga tanpa PBG itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan Sudin Citata Jakarta Barat, mengingat bangunan tersebut telah berdiri hingga beberapa lantai.
Di sisi lain, seorang warga Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, bernama Lamria mengaku justru mendapat surat panggilan dari Sudin Citata hanya karena melakukan perbaikan atap rumah.
Lamria yang merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) menyayangkan adanya perbedaan perlakuan dalam pengawasan bangunan.
“Saya hanya membetulkan atap rumah, tetapi mendapat surat panggilan untuk menghadap ke Sudin Citata. Padahal saya pensiunan PNS di Sudin Kesehatan Jakarta Barat,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Jakarta Barat, Yayan Suryana. Aktivis Barisan Optimis Muda Bersatu (Bomber) itu menilai setiap pembangunan gedung wajib mengantongi PBG karena selain memenuhi ketentuan hukum, proses tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran retribusi kepada negara.
“Setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung harus terlebih dahulu mengurus PBG dan membayar retribusi yang menjadi penerimaan negara. Manfaatnya juga kembali untuk pembangunan dan masyarakat,” kata Yayan.
Ia meminta aparatur pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan gedung agar aturan ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.
“ASN digaji dari uang rakyat yang berasal dari pajak. Karena itu, pengawasan terhadap bangunan harus dilakukan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Aas
Editor : Glend














