Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idDugaan pelanggaran aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Jakarta Barat.

Sejumlah bangunan rumah tinggal dan ruko yang tengah dibangun di kawasan Perumahan Green Garden, Kecamatan Kebon Jeruk, diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pantauan di lokasi pada Kamis (16/7/2026) menemukan beberapa bangunan baru yang sedang dalam proses pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak terlihat adanya papan informasi PBG yang wajib dipasang di lokasi proyek sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Salah satu bangunan yang menjadi sorotan berada di Perumahan Green Garden Blok H1 Nomor 20, RW 09, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga:  BPN Jakbar Tuntaskan 41.724 Sertifikat PTSL, 22 Warga Tambora Terima Sertifikat

Bangunan tersebut tampak telah mencapai sekitar empat lantai.
Seorang pekerja proyek mengaku sejak awal bekerja tidak pernah melihat papan informasi PBG terpasang di lokasi.

“Dari pertama saya bekerja tidak ada papan PBG. Di sekitar sini juga banyak bangunan yang tidak memasang papan PBG,” ujar pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menanggapi temuan tersebut, Pengawas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Bandi, menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan.

“Terima kasih atas informasinya. Saya akan tinjau dan menindak secara administrasi,” kata Bandi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:  Pengusaha Logistik Laporkan TikTok Shop ke KPPU, Soroti Predatory Pricing

Temuan bangunan yang diduga tanpa PBG itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan Sudin Citata Jakarta Barat, mengingat bangunan tersebut telah berdiri hingga beberapa lantai.

Di sisi lain, seorang warga Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, bernama Lamria mengaku justru mendapat surat panggilan dari Sudin Citata hanya karena melakukan perbaikan atap rumah.

Lamria yang merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) menyayangkan adanya perbedaan perlakuan dalam pengawasan bangunan.

“Saya hanya membetulkan atap rumah, tetapi mendapat surat panggilan untuk menghadap ke Sudin Citata. Padahal saya pensiunan PNS di Sudin Kesehatan Jakarta Barat,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Jakarta Barat, Yayan Suryana. Aktivis Barisan Optimis Muda Bersatu (Bomber) itu menilai setiap pembangunan gedung wajib mengantongi PBG karena selain memenuhi ketentuan hukum, proses tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran retribusi kepada negara.

Baca Juga:  Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

“Setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung harus terlebih dahulu mengurus PBG dan membayar retribusi yang menjadi penerimaan negara. Manfaatnya juga kembali untuk pembangunan dan masyarakat,” kata Yayan.

Ia meminta aparatur pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan gedung agar aturan ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.

“ASN digaji dari uang rakyat yang berasal dari pajak. Karena itu, pengawasan terhadap bangunan harus dilakukan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%
Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot
PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar
Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas
Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB