TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan pelayanan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam pengurusan sertipikat tanah, pendaftaran hak atas tanah, hingga berbagai layanan administrasi pertanahan lainnya.
Seluruh biaya layanan, kata pihak Kantah Tangsel, mengacu pada ketentuan resmi pemerintah dan tidak dibenarkan adanya pungutan di luar aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa praktik pungli tidak memiliki tempat dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kantah Tangsel.
“Saya menegaskan dan melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan pertanahan. Seluruh pegawai wajib bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas,” kata Seto dalam keterangannya.
Menurutnya, setiap laporan atau temuan terkait dugaan pungli akan ditindaklanjuti secara serius.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Seto menjelaskan, komitmen pemberantasan pungli juga menjadi bagian dari upaya Kantah Tangsel dalam mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berbagai langkah perbaikan terus dilakukan, mulai dari penyelesaian tunggakan layanan hingga transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pelayanan pertanahan. Jika menemukan indikasi pungli atau penyimpangan dalam proses pelayanan, warga diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada indikasi pungli, segera laporkan agar dapat kami proses dan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (SI)
Editor : Glend














