BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idKantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan pelayanan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam pengurusan sertipikat tanah, pendaftaran hak atas tanah, hingga berbagai layanan administrasi pertanahan lainnya.

Seluruh biaya layanan, kata pihak Kantah Tangsel, mengacu pada ketentuan resmi pemerintah dan tidak dibenarkan adanya pungutan di luar aturan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa praktik pungli tidak memiliki tempat dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kantah Tangsel.

“Saya menegaskan dan melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan pertanahan. Seluruh pegawai wajib bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas,” kata Seto dalam keterangannya.

Menurutnya, setiap laporan atau temuan terkait dugaan pungli akan ditindaklanjuti secara serius.

Baca Juga:  TPA Cipeucang Disanksi, Pemerintah Pusat Turun Tangani Darurat Sampah Tangsel

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

“Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Seto menjelaskan, komitmen pemberantasan pungli juga menjadi bagian dari upaya Kantah Tangsel dalam mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berbagai langkah perbaikan terus dilakukan, mulai dari penyelesaian tunggakan layanan hingga transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Mutasi Tahap Pertama Digelar, Pemkot Tangsel Siapkan Open Bidding Eselon I

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pelayanan pertanahan. Jika menemukan indikasi pungli atau penyimpangan dalam proses pelayanan, warga diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada indikasi pungli, segera laporkan agar dapat kami proses dan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (SI)

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB