Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, katasatu.idDewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Seroja Indonesia (SEROJA) Banten melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait dugaan kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (24/7/2026) dengan mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.

Ketua DPD LSM Seroja Indonesia Banten, Dony Remalon, mengatakan laporan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mencatat adanya ketidaksesuaian antara pertanggungjawaban belanja BBM dengan data transaksi yang diperoleh auditor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Temuan BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp557.982.270. Selain itu terdapat dokumen pendukung yang tidak lengkap, seperti struk pembelian yang tidak ditemukan dan kupon BBM yang tidak dilampirkan. BPK juga mencatat penggunaan barcode kendaraan yang sudah rusak dan tidak lagi beroperasi dengan nilai sekitar Rp335 juta. Kami meminta persoalan ini diusut secara tuntas,” ujar Dony kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Kantor Kejari Kota Tangerang.

Baca Juga:  20 Rumah di Asrama Polsek Serpong, Hangus Dilalap si Jago Merah

Berdasarkan LHP BPK, realisasi belanja BBM dan pelumas DLH Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp7,07 miliar. Setelah dilakukan pencocokan dengan data transaksi di SPBU, nilai transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5,81 miliar. BPK mencatat terdapat selisih sebesar Rp557.982.270 yang kemudian telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 12 Mei 2026 setelah proses pemeriksaan.

Dalam laporannya, BPK juga menyebut permasalahan tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan Kepala DLH serta kurang cermatnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pejabat terkait dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja.

Baca Juga:  Agus R. Wisas : Hanya 200 Anggota Sah Ikut Mukota Kadin Tangsel 2024

Kondisi tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Meski dana yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah, Dony menilai proses penegakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Persoalannya bukan hanya soal pengembalian uang. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah temuan ini merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi. Penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

SEROJA Indonesia juga meminta Kejari Kota Tangerang segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, termasuk menelusuri penggunaan barcode kendaraan yang dalam temuan BPK disebut terkait kendaraan yang sudah tidak beroperasi.

Baca Juga:  1 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026

Selain itu, organisasi tersebut mendorong DPRD Kota Tangerang menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan atas temuan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Senin (27/7/2026), namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respons.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan LSM Seroja Indonesia Banten.

(Okt) 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Lapas Tangerang Antar Sembako ke Rumah Lansia, 100 Paket Dibagikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB