329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menuntaskan program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) tahun anggaran 2026.

Total ada 329 unit rumah yang diperbaiki dan tersebar di tujuh kecamatan.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat miskin agar dapat tinggal di rumah yang lebih aman, sehat dan layak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan seluruh target perbaikan RUTLH sebanyak 329 unit pada 2026 telah terealisasi.

“Program perbaikan RUTLH dilaksanakan berdasarkan hasil pengajuan, verifikasi dan skala prioritas sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan perbaikan hunian,” kata Aries.

Dari total tersebut, Kecamatan Pondok Aren menjadi wilayah dengan penerima bantuan terbanyak, yakni 77 unit. Disusul Kecamatan Serpong 56 unit, Ciputat 49 unit, Pamulang 40 unit, Serpong Utara 38 unit, Ciputat Timur 37 unit, dan Setu 32 unit.

Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp75 juta per unit. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja untuk proses perbaikan rumah.

“Dengan demikian, seluruh target 329 unit tahun 2026 telah terealisasi. Program ini memberikan bantuan senilai Rp75 juta untuk setiap unit, yang diperuntukkan dalam bentuk bantuan bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja,” ujar Aries.

Baca Juga:  234 SC Tangsel Sambangi Polres Jelang Konvencab

Tak Semua Rumah yang Diajukan Otomatis Dapat Bantuan

Aries menegaskan pemberian bantuan RUTLH tidak semata-mata didasarkan pada kondisi fisik bangunan. Pemkot Tangsel juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi calon penerima, termasuk status kepemilikan atau penguasaan tanah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Calon penerima di antaranya harus merupakan MBR atau masyarakat miskin, memiliki e-KTP daerah dan/atau berdomisili di Kota Tangsel, serta memiliki penghasilan di bawah upah minimum daerah atau merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, calon penerima harus memiliki tempat tinggal tetap yang kondisinya tidak layak huni di atas tanah milik sendiri atau hak lainnya.

“Syarat yang harus dipenuhi di antaranya memiliki e-KTP daerah dan/atau berdomisili di Kota Tangsel, memiliki penghasilan di bawah upah minimum daerah atau merupakan peserta Program Keluarga Harapan/pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, serta memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik sendiri atau hak lainnya,” beber Aries.

Baca Juga:  BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Calon penerima juga tidak boleh memiliki aset lahan atau bangunan lainnya dan belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lain. Pengajuan bantuan dilakukan melalui ketua RT dan/atau RW.

“Selain itu, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia lebih dari 50 tahun, dan/atau penyandang disabilitas yang tidak produktif,” tandasnya.

Menurut Aries, persyaratan tersebut dibuat agar program bedah rumah benar-benar menyasar warga yang paling membutuhkan. Artinya, rumah yang diajukan tidak otomatis mendapatkan bantuan sebelum melalui proses verifikasi dan penentuan skala prioritas.

Pondok Aren Paling Banyak

Berdasarkan rekap Disperkimta, dari 77 rumah di Kecamatan Pondok Aren, penerima tersebar di 11 kelurahan. Pondok Pucung menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 13 unit.

Berikutnya Pondok Karya dan Parigi masing-masing 9 unit, Pondok Aren 8 unit, Parigi Baru 7 unit, Jurang Mangu Barat 7 unit, Pondok Kacang Barat 6 unit, Pondok Jaya 6 unit, Jurang Mangu Timur 5 unit, Pondok Kacang Timur 4 unit, serta Pondok Betung 3 unit.

Sementara di Kecamatan Serpong, terdapat 56 unit rumah yang diperbaiki. Buaran menjadi kelurahan dengan penerima terbanyak, yakni 9 unit, disusul Rawa Mekar Jaya 8 unit.

Di Kecamatan Ciputat, sebanyak 49 unit rumah diperbaiki. Serua Indah menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 16 unit, kemudian Serua sebanyak 12 unit.

Baca Juga:  Satlinmas Satpol PP Tangsel Bantu Siswa Menyeberang di Jam Sibuk

Adapun Kecamatan Pamulang mendapat alokasi 40 unit, Serpong Utara 38 unit, Ciputat Timur 37 unit, dan Setu 32 unit.

Program Berlanjut Sejak 2017
Program perbaikan RUTLH di Kota Tangsel telah berjalan sejak 2017. Berdasarkan data Disperkimta, sebanyak 206 unit diperbaiki pada 2017, 151 unit pada 2018, 205 unit pada 2019, 205 unit pada 2020, 198 unit pada 2021, 200 unit pada 2022, dan 345 unit pada 2023.

Pada 2025, Pemkot Tangsel juga menangani ratusan rumah tidak layak huni melalui program serupa. Sementara pada 2026, sebanyak 329 unit menjadi target dan seluruhnya telah terealisasi.
Jumlah penerima pada 2026 memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, Aries menyebut jumlah tersebut masih dapat bertambah pada tahun mendatang apabila dukungan anggaran memungkinkan.

“Pemerintah daerah memastikan program perbaikan RUTLH akan terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, program ini diharapkan menciptakan lingkungan hunian yang lebih aman, sehat dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat,” kata Aries.

Ia menegaskan program tersebut akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya Pemkot Tangsel meningkatkan kualitas permukiman dan kesejahteraan masyarakat.

“Program ini terlaksana sejak 2017, terus berlanjut,” tutup Aries.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPI-KPNPA dan SJB Buka Ruang Dialog Soal Pelayanan Polisi, Aduan Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan
BPN se-Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026, Wujud Komitmen Transparansi Layanan
Responsif Terhadap Aduan, BPN Banten Gandeng Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
Balai Latihan POLIRAN Polda Banten di Serang Kantongi Sertifikat Hak Pakai
500 Botol Miras Hasil Razia Sempat Raib, Oknum Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat
Ratusan Botol Miras Diduga Raib dari Gudang Satpol PP Tangsel, Sebagian Disebut Sudah Dikembalikan
Turap Kali Jeletreng Diprotes Warga, Camat Setu Akui Sudah Tegur dan Lapor ke Dinas SDAMBK
Warga Protes Pembangunan Turap Kali Jeletreng Tangsel, Izin Proyek Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:44 WIB

BPI-KPNPA dan SJB Buka Ruang Dialog Soal Pelayanan Polisi, Aduan Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

BPN se-Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026, Wujud Komitmen Transparansi Layanan

Kamis, 5 November 2026 - 03:03 WIB

Responsif Terhadap Aduan, BPN Banten Gandeng Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 05:18 WIB

Balai Latihan POLIRAN Polda Banten di Serang Kantongi Sertifikat Hak Pakai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:54 WIB

500 Botol Miras Hasil Razia Sempat Raib, Oknum Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat

Berita Terbaru