TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Pembangunan turap di bantaran Kali Jeletreng, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai polemik. Proyek yang diduga menyerobot sempadan sungai itu diprotes warga hingga mendapat teguran dari pihak kelurahan.
Pengerjaan turap yang berlokasi di Jalan Raya Gang Masjid, Kampung Setu RT 017/RW 004, Kelurahan Setu, tersebut dikhawatirkan mempersempit aliran sungai dan menimbulkan dampak lingkungan, terlebih kondisi tanah di kawasan itu tergolong labil dan rawan longsor.
Lurah Setu, Adhi Musthofa, membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas pembangunan tersebut. Pihaknya bahkan telah turun tangan memberikan teguran agar pengerjaan tidak melampaui batas sempadan sungai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adhi menjelaskan, pembangunan itu awalnya bertujuan memperkuat turap dengan memperbaiki bronjong lama yang mengalami kerusakan. Namun, pelaksanaannya justru menuai komplain lantaran diduga memakan area sempadan sungai.
“Kalau sekarang, setelah kami tegur, dia akan menyesuaikan membangun turap sesuai existing bronjong yang rusak yang ada di lokasi saat ini,” kata Adhi, Minggu (25/10/2026).
Tak ingin pembangunan tersebut menimbulkan persoalan baru, Adhi mengaku telah menginstruksikan staf kelurahan bersama Ketua RT setempat untuk mengawasi langsung aktivitas pengerjaan di lapangan.
“Saya sudah menugaskan staf dan RT di lokasi untuk monitor selalu, jangan sampai mereka menyerobot sempadan sungai untuk pembangunan turap,” tegasnya.
Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Turap
Sebelumnya, aktivitas pembangunan di bantaran Kali Jeletreng tersebut memicu keresahan warga. Selain mempertanyakan legalitas pengerjaan, warga khawatir keberadaan turap justru mengganggu fungsi sungai sebagai saluran air.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga pembangunan dilakukan tanpa izin dan tidak memperhatikan dampak lingkungan sekitar.
“Ini Kali Jeletreng, penghubung antara Jalan Raya Buaran dan Setu. Ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan pembangunan sembunyi-sembunyi tanpa izin,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tebing sungai tampak mengalami pengerukan. Material batu, karung penahan, hingga tiang kayu penyangga terlihat berada di sekitar aliran Kali Jeletreng.
Di lokasi pengerjaan juga tidak terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan pihak pelaksana maupun keterangan kegiatan pembangunan.
Kondisi tersebut menambah pertanyaan mengenai legalitas pengerjaan turap, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan pemanfaatan sempadan sungai.
Sementara itu, upaya konfirmasi terkait perizinan pembangunan telah disampaikan kepada Camat Setu, Bunga Pranatalia Putri, pada Senin (26/10/2026) pagi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan belum memberikan tanggapan.
Sumber: Tangseltv
Editor : glen.red/admin













