TANGERANG SELATAN, KATASATU.ID – Respons cepat ditunjukkan Tim Siaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Tangerang Selatan dalam menangani pohon tumbang yang menutupi aliran Sungai Kali Angke di kawasan Perumahan Villa Dago Tol, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Penanganan dilakukan setelah adanya laporan yang masuk melalui layanan NTPD 112 terkait pohon tumbang yang menghambat aliran sungai dan menyebabkan penumpukan sampah di lokasi.
Plt. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Ahmad Taofik Saimima, ST., MM., mengatakan tim langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 09.00 WIB untuk melakukan penanganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim segera melakukan pembersihan di area tersebut sehingga pohon yang tumbang tidak lagi menghalangi aliran sungai. Sampah yang menumpuk akibat tersumbatnya aliran air juga berhasil diurai dan dibersihkan,” ujar Ahmad Taofik saat dihubungi awak media Katasatu.id, Kamis (28/5/2026).
Aksi cepat yang dilakukan Tim Linmas Satpol PP Tangsel mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka menilai kehadiran petugas sangat membantu dalam mengatasi permasalahan yang berpotensi menimbulkan banjir dan pencemaran lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Linmas Satpol PP Tangsel yang telah bekerja cepat tanpa pamrih menyelesaikan permasalahan akibat pohon tumbang yang menutupi aliran Kali Angke. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih,” ujar salah seorang warga mewakili masyarakat setempat.
Ahmad Taofik menjelaskan, Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP memiliki tugas merumuskan kebijakan teknis serta menyelenggarakan urusan perlindungan masyarakat, termasuk pembinaan dan pengendalian anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
“Bidang Linmas membantu Kasatpol PP dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan dan keamanan masyarakat,” jelasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Linmas berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain:
1. Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan Kode Etik Satpol PP.
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, Bidang Linmas memiliki sejumlah tugas pokok dan fungsi, di antaranya pembinaan anggota Satlinmas, penyelenggaraan ketertiban dan keamanan lingkungan, penanganan bencana, pengelolaan data perlindungan masyarakat, serta koordinasi lintas sektor guna mendukung kesiapsiagaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui respons cepat terhadap laporan warga, Linmas Satpol PP Tangsel menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan lingkungan serta memastikan aliran sungai tetap berfungsi dengan baik demi mencegah terjadinya genangan maupun banjir di wilayah Kota Tangerang Selatan.
(Ndh)














