CILEGON, katasatu.id– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Cilegon dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi antara Kepala Kanwil Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, dengan Wali Kota Cilegon Robinsar, yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Kamis (29/1).
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung penerapan KUHP baru, khususnya terkait perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pada keadilan restoratif, serta penguatan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Syeh Banna menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak bisa dilepaskan dari kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
“KUHP baru menuntut perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan. Tidak lagi semata represif, tetapi mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar implementasinya berjalan efektif,” ujar Ali.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Banten juga menyampaikan permohonan hibah atau pinjam pakai lahan maupun bangunan untuk mendukung operasional Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cilegon, sebagai bagian dari penguatan layanan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah Kota Cilegon.
Audiensi tersebut turut dihadiri pejabat manajerial dan nonmanajerial Kanwil Ditjenpas Banten, Kepala Bapas Kelas I Serang, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cilegon Robinsar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan jajaran pemasyarakatan dalam rangka implementasi KUHP baru.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Cilegon siap bersinergi. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar sistem hukum yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat dapat terwujud,” kata Robinsar.
Ia juga menegaskan kesiapan Pemkot Cilegon untuk menjalin kerja sama konkret melalui kebijakan daerah yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Sebagai tindak lanjut audiensi, Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemerintah Kota Cilegon sepakat mempersiapkan penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai dasar kerja sama dalam pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan klien pemasyarakatan di Kota Cilegon.
Editor : Glend














