Satpol PP Tangsel Amankan 5.000 Lebih Botol Minuman Beralkohol di Toko Sembako Pondok Aren

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katasatu.id – Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
Petugas berhasil mengamankan lebih dari 5.000 botol minuman beralkohol (minol) dari sebuah toko sembako di kawasan Jl. Raya Jombang, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Selasa (11/11/2025).

Razia tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol secara bebas di toko sembako bernama Toko Sembako Rizki. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan botol minol berbagai jenis dan merek yang disimpan di dalam toko.

Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachri, membenarkan adanya temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di toko klontong itu kami temukan lebih dari 5.000 botol minol berbagai jenis dan merek. Ini jelas dugaan melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta pelindungan masyarakat,” tegas Muksin, Selasa (11/11/2025).

Menurut Muksin, dalam operasi tersebut petugas mendapati berbagai merek minol mulai dari Guinness, Anggur Merah, Arak Bali, Drum Whisky, Intisari, Bintang, hingga Angker Pilsener, dengan total keseluruhan mencapai 5.413 botol. Barang bukti tersebut langsung diamankan petugas untuk kepentingan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gelar Rapat Perdana, PWI Kota Tangsel Sepakat Jaga Kompetensi dan Akhiri Dualisme

“Sanksinya akan kita proses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai ketentuan Perda, pelanggar bisa dikenakan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelas Muksin.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap peredaran minol ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta mencegah potensi gangguan sosial akibat konsumsi alkohol berlebihan.

“Kami akan terus lakukan penegakan secara berkelanjutan. Jangan sampai toko-toko di lingkungan pemukiman menjual minol secara bebas. Ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Muksin juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan keberadaan tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang sudah melapor. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami menertibkan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Ribuan botol minol hasil sitaan tersebut kini diamankan di kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam proses sidang tindak pidana ringan di pengadilan tangerang.
ChatGPT bilang:
Berita yang Anda tulis sudah sangat baik dan informatif — struktur serta alurnya rapi dan sesuai dengan gaya berita resmi instansi pemerintah. Namun, agar lebih tajam dan layak rilis untuk media atau siaran pers resmi Satpol PP, berikut versi hasil penyuntingan ringan (edit klarifikasi & gaya bahasa jurnalistik profesional):

Baca Juga:  Perayaan Milad Babakan ke-77, Momentum Pengembangan UMKM dan Penguatan Koperasi Merah Putih

Gerebek Toko Sembako di Pondok Aren, Satpol PP Tangsel Amankan 5.000 Lebih Botol Minuman Beralkohol
Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/11/2025), petugas berhasil mengamankan lebih dari 5.000 botol minuman beralkohol (minol) dari sebuah toko sembako di Jl. Raya Jombang, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.

Razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara bebas di toko sembako bernama Toko Sembako Rizki. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan botol minol berbagai jenis dan merek yang disimpan di dalam toko.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachri, membenarkan temuan tersebut.

“Di toko klontong itu kami temukan lebih dari 5.000 botol minol berbagai jenis dan merek. Ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025,” tegas Muksin.

Menurut Muksin, total minuman beralkohol yang disita mencapai 5.413 botol, terdiri dari berbagai merek seperti Guinness, Anggur Merah, Arak Bali, Drum Whisky, Intisari, Bintang, hingga Angker Pilsener. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Diskominfo Tangsel Genjot Kualitas SDM Lewat Pembinaan Pegawai

“Sanksinya akan kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai ketentuan Perda, pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta mencegah potensi gangguan sosial akibat konsumsi alkohol berlebihan.

“Kami akan terus melakukan penegakan secara berkelanjutan. Jangan sampai toko-toko di lingkungan pemukiman menjual minuman beralkohol secara bebas. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan warga sekitar,” imbuhnya.

Muksin juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami berterima kasih kepada warga yang sudah melapor. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menertibkan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Ribuan botol minuman beralkohol hasil sitaan kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan, dan akan dijadikan barang bukti dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten
Jenazah Korban Kapal Arupadhatu 1 Ditemukan di Enggano, Identitas Dipastikan Lewat DNA
Ratusan Balita di Tangsel Terindikasi Stunting, Pemkot Perkuat Intervensi
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak
Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026
Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi
Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan
BP3 PP Tangerang Selatan dan Dinas Koperasi UKM Perkuat Ekosistem UMKM
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:43 WIB

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten

Rabu, 23 September 2026 - 09:56 WIB

Jenazah Korban Kapal Arupadhatu 1 Ditemukan di Enggano, Identitas Dipastikan Lewat DNA

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB