Penjual Minol di Tangsel Didenda Rp10 Juta, Satpol PP Gelar Sidang di PN Tangerang

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katasatu.id – Tangsel — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang bagi para pelanggar Peraturan Daerah di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, sejumlah pelanggar dikenai sanksi denda, di antaranya penjual minuman beralkohol (minol) dengan total denda sebesar Rp10 juta, tujuh pedagang kaki lima (PKL) masing-masing didenda Rp100 ribu, serta pelanggar reklame tanpa izin didenda Rp1 juta.

Baca Juga:  DPD GMNI Banten 2026–2028 Resmi Dilantik, Zein Nasution: Pancasila Harus Jadi Ideologi Pembebasan

Kabid PenegakanPerundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban yang digelar sejak tanggal 3 hingga 5 November 2025 di wilayah Serpong dan sekitarnya.

“Para pelanggar ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Baik itu tempat hiburan, pedagang kaki lima, maupun penjual minol, semuanya tetap kami tindak dan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Muksin.

Baca Juga:  Tangsel Menuju realisasi investasi 2025 dengan Mencapai Target hingga Rp9,07 triliun

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.

“Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar Kota Tangerang Selatan semakin tertata dan nyaman,” pungkasnya.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samsat Ciputat Bantah Soal Isu Fasilitas Toilet yang Belum Diperbaiki
Ketua FWJ Jakarta Barat Apresiasi Pelayanan dan Kinerja Tim Medis RSUD Batang
Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret
DPMPTSP Tangsel Bagikan 1.447 Paket Takjil kepada Masyarakat yang Melintas di Jalan
BPN Banten Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door di Serang, Target 9.000 Bidang Tahun 2026
Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
DPD GMNI Banten 2026–2028 Resmi Dilantik, Zein Nasution: Pancasila Harus Jadi Ideologi Pembebasan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:49 WIB

Samsat Ciputat Bantah Soal Isu Fasilitas Toilet yang Belum Diperbaiki

Minggu, 5 April 2026 - 07:20 WIB

Ketua FWJ Jakarta Barat Apresiasi Pelayanan dan Kinerja Tim Medis RSUD Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:25 WIB

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:03 WIB

DPMPTSP Tangsel Bagikan 1.447 Paket Takjil kepada Masyarakat yang Melintas di Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:50 WIB

BPN Banten Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door di Serang, Target 9.000 Bidang Tahun 2026

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Wanita Tewas di Serpong, Mantan Suami Siri Ditangkap Hitungan Jam

Sabtu, 18 Apr 2026 - 03:35 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tangsel Bidik Juara Umum di Porprov Banten 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:47 WIB

Tangerang Raya/Banten

Proyek Padel Disegel Tapi Tetap Jalan, Kinerja Satpol PP Tangsel Dipertanyakan

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:03 WIB