Gedung Pengadilan Agama Jakbar Jadi Parkiran Liar, Warga Soroti Dugaan Pungli

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idEks gedung Pengadilan Agama Jakarta Barat di kawasan Cengkareng kini beralih fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan roda empat.

Bangunan yang berada di Jalan Rusun Plamboyan, RT 12/RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat itu sebelumnya diketahui sempat lama terbengkalai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan status Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama SMKN 53 Jakarta. Pada 2023 lalu, kendaraan yang parkir di lokasi tersebut sempat ditertibkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bahkan, pihak kelurahan kala itu telah memasang pengumuman agar seluruh kendaraan segera dikosongkan dari area tersebut.

Baca Juga:  Sapala Consultant Cabang Kedua Resmi Diluncurkan, Perkuat Peran dalam Perlindungan Korban Hutang

Namun, setelah sempat kosong, kini lokasi kembali dipenuhi kendaraan roda empat. Ironisnya, di area tersebut juga terpasang papan bertuliskan

“Markas Komando Satpol PP Kecamatan Cengkareng”.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Pasalnya, lahan yang sebelumnya ditertibkan kini justru kembali dimanfaatkan sebagai tempat parkir, bahkan diduga menjadi ladang keuntungan pribadi.

Beredar isu adanya pungutan parkir oleh oknum pengelola berinisial JN. Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, mengaku kesulitan melakukan penertiban karena kebutuhan parkir warga sekitar.

Baca Juga:  Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

“Masyarakat membutuhkan sarana parkir, sulit untuk ditertibkan,” ujar Sukarlan saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

Sementara itu, Lurah Cengkareng Barat Mustika Berliantoro yang sebelumnya terlibat dalam penertiban pada 2023, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Cengkareng Barat, Erwinsyah, yang juga mantan Ketua RW 08, turut menyoroti kondisi tersebut.

Ia menilai pemanfaatan aset pemerintah tanpa kejelasan aturan berpotensi menimbulkan persoalan.

“Kalau memang itu aset Pemprov, seharusnya pemanfaatannya jelas dan transparan. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” kata Erwinsyah.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, terlebih lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan.

“Dulu sudah pernah ditertibkan, artinya memang itu tidak boleh digunakan sembarangan. Kalau sekarang dibiarkan lagi, ini jadi pertanyaan besar ada apa di baliknya,” ujarnya.

Baca Juga:  Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

Erwinsyah pun meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan untuk menertibkan kembali serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar di lokasi tersebut.

“Kami minta ditertibkan lagi dan diawasi. Kalau memang mau dijadikan fasilitas umum seperti parkir, harus resmi dan ada aturan yang jelas, bukan liar seperti ini,” tegasnya.

Situasi ini pun menuai sorotan, mengingat status lahan sebagai aset pemerintah serta adanya dugaan praktik pungutan liar yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Reporter : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%
Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot
PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar
Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas
Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB