Gedung Pengadilan Agama Jakbar Jadi Parkiran Liar, Warga Soroti Dugaan Pungli

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idEks gedung Pengadilan Agama Jakarta Barat di kawasan Cengkareng kini beralih fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan roda empat.

Bangunan yang berada di Jalan Rusun Plamboyan, RT 12/RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat itu sebelumnya diketahui sempat lama terbengkalai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan status Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama SMKN 53 Jakarta. Pada 2023 lalu, kendaraan yang parkir di lokasi tersebut sempat ditertibkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bahkan, pihak kelurahan kala itu telah memasang pengumuman agar seluruh kendaraan segera dikosongkan dari area tersebut.

Baca Juga:  Terminal Kalideres Benahi Jalur Pejalan Kaki, Penumpang TransJakarta Bakal Lebih Nyaman

Namun, setelah sempat kosong, kini lokasi kembali dipenuhi kendaraan roda empat. Ironisnya, di area tersebut juga terpasang papan bertuliskan

“Markas Komando Satpol PP Kecamatan Cengkareng”.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Pasalnya, lahan yang sebelumnya ditertibkan kini justru kembali dimanfaatkan sebagai tempat parkir, bahkan diduga menjadi ladang keuntungan pribadi.

Beredar isu adanya pungutan parkir oleh oknum pengelola berinisial JN. Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, mengaku kesulitan melakukan penertiban karena kebutuhan parkir warga sekitar.

Baca Juga:  Halalbihalal Ikatan Keluarga Canduang Koto Laweh Pererat Silaturahmi Perantau Minang di Kodam Jaya

“Masyarakat membutuhkan sarana parkir, sulit untuk ditertibkan,” ujar Sukarlan saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

Sementara itu, Lurah Cengkareng Barat Mustika Berliantoro yang sebelumnya terlibat dalam penertiban pada 2023, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Cengkareng Barat, Erwinsyah, yang juga mantan Ketua RW 08, turut menyoroti kondisi tersebut.

Ia menilai pemanfaatan aset pemerintah tanpa kejelasan aturan berpotensi menimbulkan persoalan.

“Kalau memang itu aset Pemprov, seharusnya pemanfaatannya jelas dan transparan. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” kata Erwinsyah.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, terlebih lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan.

“Dulu sudah pernah ditertibkan, artinya memang itu tidak boleh digunakan sembarangan. Kalau sekarang dibiarkan lagi, ini jadi pertanyaan besar ada apa di baliknya,” ujarnya.

Baca Juga:  4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Erwinsyah pun meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan untuk menertibkan kembali serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar di lokasi tersebut.

“Kami minta ditertibkan lagi dan diawasi. Kalau memang mau dijadikan fasilitas umum seperti parkir, harus resmi dan ada aturan yang jelas, bukan liar seperti ini,” tegasnya.

Situasi ini pun menuai sorotan, mengingat status lahan sebagai aset pemerintah serta adanya dugaan praktik pungutan liar yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Reporter : Aas

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB