JAKARTA, katasatu.id – Eks gedung Pengadilan Agama Jakarta Barat di kawasan Cengkareng kini beralih fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan roda empat.
Bangunan yang berada di Jalan Rusun Plamboyan, RT 12/RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat itu sebelumnya diketahui sempat lama terbengkalai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan status Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama SMKN 53 Jakarta. Pada 2023 lalu, kendaraan yang parkir di lokasi tersebut sempat ditertibkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bahkan, pihak kelurahan kala itu telah memasang pengumuman agar seluruh kendaraan segera dikosongkan dari area tersebut.
Namun, setelah sempat kosong, kini lokasi kembali dipenuhi kendaraan roda empat. Ironisnya, di area tersebut juga terpasang papan bertuliskan
“Markas Komando Satpol PP Kecamatan Cengkareng”.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Pasalnya, lahan yang sebelumnya ditertibkan kini justru kembali dimanfaatkan sebagai tempat parkir, bahkan diduga menjadi ladang keuntungan pribadi.
Beredar isu adanya pungutan parkir oleh oknum pengelola berinisial JN. Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, mengaku kesulitan melakukan penertiban karena kebutuhan parkir warga sekitar.
“Masyarakat membutuhkan sarana parkir, sulit untuk ditertibkan,” ujar Sukarlan saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Lurah Cengkareng Barat Mustika Berliantoro yang sebelumnya terlibat dalam penertiban pada 2023, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Cengkareng Barat, Erwinsyah, yang juga mantan Ketua RW 08, turut menyoroti kondisi tersebut.
Ia menilai pemanfaatan aset pemerintah tanpa kejelasan aturan berpotensi menimbulkan persoalan.
“Kalau memang itu aset Pemprov, seharusnya pemanfaatannya jelas dan transparan. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” kata Erwinsyah.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, terlebih lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan.
“Dulu sudah pernah ditertibkan, artinya memang itu tidak boleh digunakan sembarangan. Kalau sekarang dibiarkan lagi, ini jadi pertanyaan besar ada apa di baliknya,” ujarnya.
Erwinsyah pun meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan untuk menertibkan kembali serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar di lokasi tersebut.
“Kami minta ditertibkan lagi dan diawasi. Kalau memang mau dijadikan fasilitas umum seperti parkir, harus resmi dan ada aturan yang jelas, bukan liar seperti ini,” tegasnya.
Situasi ini pun menuai sorotan, mengingat status lahan sebagai aset pemerintah serta adanya dugaan praktik pungutan liar yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Reporter : Aas
Editor : Glend














