Wanita Tewas di Serpong, Mantan Suami Siri Ditangkap Hitungan Jam

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idPolisi bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya seorang perempuan berinisial I (49) di kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus.

Pelaku berinisial THA (41), yang diketahui merupakan mantan suami siri korban, diamankan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku sempat keluar bersama pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kemudian kembali ke kontrakan korban sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Tak lama setelah itu, saksi mendengar korban berteriak meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat merespons dengan mengatakan kondisi korban baik-baik saja.

“Setelah pelaku pergi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi.

Baca Juga:  Kapolres Tangsel: Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, 2,1 Kg Sabu dan Ribuan Obat Keras Disita

Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan pada hari yang sama.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda PCX, dua ponsel, uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Polsek Pinang Ungkap Kasus Oplosan Gas LPG, Puluhan Tabung dan Alat Bukti Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke layanan 110 jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor
Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:15 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:12 WIB

Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WIB

Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB