JAKARTA, katasatu.id – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya seorang perempuan berinisial I (49) di kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus.
Pelaku berinisial THA (41), yang diketahui merupakan mantan suami siri korban, diamankan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku sempat keluar bersama pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kemudian kembali ke kontrakan korban sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama setelah itu, saksi mendengar korban berteriak meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat merespons dengan mengatakan kondisi korban baik-baik saja.
“Setelah pelaku pergi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi.
Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan pada hari yang sama.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda PCX, dua ponsel, uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke layanan 110 jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Editor : Glend














