Wanita Tewas di Serpong, Mantan Suami Siri Ditangkap Hitungan Jam

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idPolisi bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya seorang perempuan berinisial I (49) di kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus.

Pelaku berinisial THA (41), yang diketahui merupakan mantan suami siri korban, diamankan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku sempat keluar bersama pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kemudian kembali ke kontrakan korban sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Tak lama setelah itu, saksi mendengar korban berteriak meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat merespons dengan mengatakan kondisi korban baik-baik saja.

“Setelah pelaku pergi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi.

Baca Juga:  Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong

Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan pada hari yang sama.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda PCX, dua ponsel, uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Diduga Bocor Informasi, Toko Obat Tramadol Tutup Saat di Sidak Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke layanan 110 jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang
Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele
Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang
Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil
Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS
Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Viral Kurir Paket Diancam Palu di Curug, Polisi Bekuk Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:27 WIB

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele

Senin, 18 Mei 2026 - 14:31 WIB

Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:16 WIB

Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:13 WIB

Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB