Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idUnit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Bambang Askar Sodiq dan Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan modus ganjal ATM.

Ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung, bersama anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya dana nasabah dari rekening Bank Mandiri.

Modus Operandi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal mesin ATM, sehingga menimbulkan error sistem dan kartu nasabah tidak keluar. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan mencuri PIN korban. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM dan menguras saldo di rekening.

Baca Juga:  Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Kronologi Kasus

Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Mesin ATM Bank Mandiri, Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Korban, Puji Yono (62), mendapati saldo rekeningnya hilang hingga Rp73.226.868 melalui sejumlah transaksi ilegal, termasuk pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung.

Proses Ungkap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan intensif dan menganalisis rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas pelaku saat melakukan transaksi pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jl. Dewi Sartika, Cipayung.

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Ungkap Peredaran Uang Palsu di Wilayah Serua Indah

Pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku utama Tomi Saputra saat hendak menjual kembali emas hasil kejahatan. Hasil pengembangan mengarah pada tiga pelaku lain:

1. Ridwan Ibrahim (26th),

2. Yossi Saputra (31th) dan

3. Juanda Saputra (28th)

Ketiganya ditangkap di rumah kos kawasan Curug, Kota Tangerang, saat sedang menggunakan narkoba. Dari lokasi diamankan pula alat hisap sabu dan berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Barang Bukti yang Disita : 

– 18 kartu ATM diduga milik korban lain

– Uang tunai Rp5.000.000,-

– Rekaman CCTV dari tiga lokasi

– Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Polisi di Pandeglang

Beberapa handphone, pakaian pelaku, dan alat hisap sabu

– Kwitansi pembelian emas serta print out rekening korban

Keterangan Kapolsek Ciputat Timur

Kapolsek Ciputat Timu Kompol Bambang Askar Sodiq, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Unit Reskrim dalam mengungkap kasus ini.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” ujar Kapolsek.

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor
Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:15 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:12 WIB

Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WIB

Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB