Dua Kelompok Saling Serang, Polsek Serpong Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka dan 2 ABH

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap perkara dugaan menguasai, membawa, menyimpan dan/atau menyembunyikan senjata tajam tanpa hak serta penyerangan dan perkelahian secara berkelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 dan/atau Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di depan sebuah Cafe 2 lantai, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Kapolsek Pagedangan AKP Ishar Lanovridena P. Siregar. Kasat Reskrim Polres Tangsel Ipda Rayhan Anugerah Enggar Patika, serta Kasi Humas Iptu Wahyuni.

Kapolres menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok yang diduga telah membuat janji melalui media sosial untuk melakukan aksi saling serang di lokasi kejadian.

Kedua kelompok tersebut diketahui menggunakan nama KAMAR DOGER alias KAMGER dan BLANDONGAN ALIANSI STECYU.

“Dalam kurun waktu 24 jam, Tim Gabungan berhasil mengamankan dan menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dan 2 (dua) Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari kedua kelompok yang saling serang tersebut,” ujar AKBP Boy Jumalolo.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 2Kg di Depok, Satu Tersangka Diamankan

Sementara itu, Plh. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ipda Rayhan Anugerah Enggar Patika menambahkan, para pelaku kemudian dikelompokkan dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari 5 orang tersangka yang menyimpan dan menggunakan senjata tajam serta ikut dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok. Sementara klaster kedua terdiri dari 2 orang tersangka dan 2 ABH yang diduga turut serta dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok.

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Cek TKP Temuan Orang Meninggal Dunia di Wilayah Pisangan

Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.

Polres Tangerang Selatan juga mengingatkan para pelajar dan remaja agar tidak terlibat dalam kelompok yang mengarah pada aksi kekerasan maupun anarkis, terlebih tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan orang lain, bahkan berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.

“Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, termasuk aksi tawuran dan membawa senjata tajam tanpa hak,” tegas Kapolres.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi
Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen
Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi
Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi
Ngaku Diancam Gorok Leher, Wartawan di Kalideres Bakal Lapor Polisi
Polsek Serpong Amankan 3 Pelajar Pembawa Sajam
Cegah Tawuran, Polsek Pagedangan Amankan Dua ABH dan 4 Bilah Sajam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:14 WIB

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:25 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi

Berita Terbaru