TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus lima pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Ciputat pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 00.46 WIB. Para pelaku ditangkap hanya dalam waktu lima jam setelah korban melapor.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial AWS (29) dikeroyok oleh sekelompok pria, kemudian dimasukkan secara paksa ke dalam mobil dan dibawa menuju wilayah Cisauk. Setibanya di lokasi, korban kembali mendapat kekerasan fisik pada bagian kepala, lengan, dan dada.
Tak hanya itu, para pelaku juga diduga memaksa korban memberikan informasi mengenai seseorang berinisial C, serta mengambil kunci kendaraan dan STNK milik korban sebelum meninggalkannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian melapor ke Polres Tangerang Selatan pada 26 November 2025. Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan sejumlah saksi, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Lima pelaku akhirnya diringkus, masing-masing berinisial RAP (26), AR (26), IH (31), A (30), dan IS (34).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Dalam waktu lima jam setelah laporan diterima, tim opsnal gabungan Unit Krimum dan Unit Ranmor berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Wira, Minggu (30/11/2025).
Saat ini kelima tersangka ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Wira menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025.
“Penangkapan kelima pelaku curas ini merupakan rangkaian Operasi Sikat Jaya,” tegasnya.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Editor : Glend














