Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu, Terkait Korupsi PTSL Tangerang

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idBuronan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Tersangka bernama Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol, ditangkap saat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengenai keberadaan tersangka.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Kasus yang menjerat Jimmy Lie bermula pada tahun 2022. Saat itu, tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan Kepala Desa Kalibaru kala itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses pengurusan tersebut, polisi menemukan dugaan praktik suap guna mempercepat penerbitan dokumen peningkatan status hak atas tanah. Uang yang diberikan kepada kepala desa disebut mencapai Rp960 juta.

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM

Dana tersebut diduga digunakan untuk mempermudah proses administrasi yang tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dan menyeret sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa.

Empat terdakwa dalam kasus tersebut telah menerima putusan pengadilan, yakni Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

Baca Juga:  WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak

Sementara itu, Jimmy Lie sempat mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan sedang diajukan.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengusulkan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, Jimmy Lie akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi
Polsek Ciputat Timur Cek TKP Dugaan Pencurian Uang Rp23 Juta di Pasar Ciputat
Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan
Sat Resnarkoba Polres Tangsel Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi Antar Pulau
Aksi Tengah Malam Digagalkan, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua Tangkap 5 Pelaku Curanmor dan Sita Senpi Rakitan
Peredaran Etomidate di PIK 2 Terbongkar, Polres Tangsel Amankan WNA China dan 207 Cartridge
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:10 WIB

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:56 WIB

Polsek Ciputat Timur Cek TKP Dugaan Pencurian Uang Rp23 Juta di Pasar Ciputat

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:48 WIB

Intai Mobil Parkir, Komplotan Pecah Kaca Gasak iPhone Rp20 Juta di Serpong

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:15 WIB

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung

Senin, 9 Maret 2026 - 15:08 WIB

Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu, Terkait Korupsi PTSL Tangerang

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:23 WIB

Hukum & Kriminal

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:10 WIB