TANGERANG, katasatu.id – Buronan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Tersangka bernama Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol, ditangkap saat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengenai keberadaan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya.
Kasus yang menjerat Jimmy Lie bermula pada tahun 2022. Saat itu, tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan Kepala Desa Kalibaru kala itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
Dalam proses pengurusan tersebut, polisi menemukan dugaan praktik suap guna mempercepat penerbitan dokumen peningkatan status hak atas tanah. Uang yang diberikan kepada kepala desa disebut mencapai Rp960 juta.
Dana tersebut diduga digunakan untuk mempermudah proses administrasi yang tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program PTSL.
Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dan menyeret sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa.
Empat terdakwa dalam kasus tersebut telah menerima putusan pengadilan, yakni Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Sementara itu, Jimmy Lie sempat mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan sedang diajukan.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengusulkan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.
Setelah berhasil diamankan, Jimmy Lie akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
Editor : Glend














