Polda Metro Jaya Tangani Laporan Hoaks Tudingan Penggelapan 20 Kg Sabu oleh Polres Tangsel

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idPolda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong menyusul tudingan penggelapan 20 kilogram sabu oleh pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang beredar di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar,” ujar Budi Hermanto kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, laporan tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Iya, ditangani Siber,” singkatnya.

Laporan ini berawal dari beredarnya sejumlah video di platform TikTok dan YouTube yang diunggah akun @perisaikeberanaranindonesia, yang menuding adanya penggelapan 20 kilogram sabu dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Polsek Serpong Gelar Silaturahmi Bersama Komunitas Ojol, Sampaikan Pesan Jaga Kamtibmas

Menanggapi narasi tersebut, saksi penangkapan kasus narkotika, Ade Kurniawan, secara tegas membantah tudingan yang dinilainya tidak sesuai fakta. Didampingi kuasa hukumnya, Isram, Ade menyampaikan klarifikasi kepada awak media.

Ade menegaskan dirinya merupakan saksi langsung dalam seluruh rangkaian proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti narkotika di rumah terduga bandar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Jadi tidak benar kalau disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” tegas Ade.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam koper yang masih terkunci dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik, dengan disaksikan langsung oleh dirinya sebagai warga setempat yang diminta mendampingi proses tersebut.

Baca Juga:  Polres Tangsel dan Polsek Ciptim Gelar Program CETAR, Kapolres Ajak Pelajar Hentikan Tawuran dan Serahkan Senjata Tajam

Menurut Ade, video viral tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi. Pasalnya, kesaksian yang telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar.

“Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Ade, Isram, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

“Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar dan membentuk persepsi seolah-olah ada penggelapan barang bukti oleh penyidik, padahal faktanya tidak demikian,” jelas Isram.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengunggah video tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika.

Pihaknya berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar kebenaran terungkap dan nama baik klien kami dapat dipulihkan,” pungkasnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengaku Pegawai KPK, Seorang Wanita Diamankan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan
Longsor di Rawa Macek Ciater Tangsel, Polisi Turun Atur Lalu Lintas
Pimpin TFG Sispamkota, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kesiapan Jaga Jakarta
Polsek Ciputat Timur Didemo Warga Hingga Berujung Ricuh, Polsek Ciputat Timur Libatkan Sabuk Kamtibmas
Warga Jaga Warga, Polres Tangsel Gandeng Pemuda Pancasila Jaga Keamanan
Dedikasi Hingga Akhir, Anggota Dirlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Tugas Pengamanan Mudik
Warga Terdampak Banjir Hubungi Layanan 110, Dit Samapta PMJ Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ciracas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 06:12 WIB

Mengaku Pegawai KPK, Seorang Wanita Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 14:24 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Etomidate di Jaktim, 1 Wanita Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 02:02 WIB

Longsor di Rawa Macek Ciater Tangsel, Polisi Turun Atur Lalu Lintas

Rabu, 8 April 2026 - 13:10 WIB

Pimpin TFG Sispamkota, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kesiapan Jaga Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 13:04 WIB

Polsek Ciputat Timur Didemo Warga Hingga Berujung Ricuh, Polsek Ciputat Timur Libatkan Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:23 WIB

Hukum & Kriminal

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:10 WIB