Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong Terbongkar, Kalapas dan 4 Pejabat Dinonaktifkan

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, KATASATU.ID – Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal.

Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman menemukan adanya fasilitas khusus di lingkungan lapas yang disebut memiliki kondisi layaknya apartemen dan berbeda dengan fasilitas yang diperuntukkan bagi warga binaan pada umumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan tidak terganggu oleh jabatan para pejabat yang diperiksa.

Baca Juga:  PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

“Lima pejabat struktural kami nonaktifkan dan akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Rudi, Sabtu (26/9/2026).

Fasilitas Khusus Jadi Sorotan

Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan, Ombudsman menemukan sejumlah ruangan dan bangunan yang berada di kawasan lapas dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim dibandingkan kondisi hunian warga binaan lainnya.

Fasilitas tersebut dilaporkan memiliki ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman bahkan menemukan lebih dari 10 kamar di area tertentu yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang dapat mengakses fasilitas tersebut, untuk kepentingan apa, serta bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia di dalam lingkungan lapas.

Ada Dugaan Pembayaran

Baca Juga:  Ketua BPK Minta CPNS BPK Jaga Integritas di Era Digital

Sorotan semakin menguat setelah Ombudsman memperoleh keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas tersebut yang mengaku membayar untuk dapat menempati ruangan.

Namun, informasi mengenai besaran pembayaran dan mekanisme penggunaannya masih membutuhkan pendalaman.

Ombudsman belum menyimpulkan secara final adanya praktik pungutan ataupun pelanggaran tertentu. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Kemenimipas Turun Tangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman.

Kemenimipas kini melakukan investigasi untuk mengungkap peruntukan bangunan dan fasilitas tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh fasilitas digunakan sesuai aturan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi di dalam Lapas Cibinong.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi kementerian untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga:  Nusron Wahid Tak Muncul di Sejumlah Agenda Usai OTT KPK, Ini Penjelasan ATR/BPN

Lima Pejabat Belum Dinyatakan Bersalah

Meski lima pejabat telah dinonaktifkan, langkah tersebut tidak serta-merta berarti mereka telah terbukti melakukan pelanggaran.

Penonaktifan merupakan bagian dari proses pemeriksaan agar fakta di lapangan dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Kemenimipas, terutama mengenai siapa pengguna fasilitas khusus tersebut, bagaimana fasilitas itu dibangun dan dikelola, apakah terdapat pembayaran, serta siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya.

Ombudsman juga telah meminta adanya tindakan korektif terhadap fasilitas khusus yang ditemukan di Lapas Cibinong.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip kesetaraan perlakuan di lembaga pemasyarakatan dan tata kelola fasilitas negara.

Hasil pemeriksaan internal

Kemenimipas akan menjadi penentu apakah temuan tersebut berujung pada sanksi administratif atau tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Uang Rp1 Miliar Disita
PLN EPI Mulai Kajian Sosial Proyek Gasifikasi Kupang, Petakan Potensi Ekonomi Masyarakat
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, JTT Lakukan Contraflow KM 21 s.d. KM 23 Arah Cikampek
Habib Umar Alhamid Sebut Jokowi ‘Raja Jawa’ Bikin Malu Indonesia, Desak Prabowo Tak Lindungi Keluarganya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Rocky Gerung dan Gus Yahya Masuk Daftar
KPK Bongkar Jejak ATM Penampung Setoran di BPN Jatim, Aliran Uang dari Kantah Diusut
Nusron Wahid Tak Muncul di Sejumlah Agenda Usai OTT KPK, Ini Penjelasan ATR/BPN
Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:14 WIB

KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Uang Rp1 Miliar Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:49 WIB

PLN EPI Mulai Kajian Sosial Proyek Gasifikasi Kupang, Petakan Potensi Ekonomi Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:48 WIB

Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, JTT Lakukan Contraflow KM 21 s.d. KM 23 Arah Cikampek

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

Habib Umar Alhamid Sebut Jokowi ‘Raja Jawa’ Bikin Malu Indonesia, Desak Prabowo Tak Lindungi Keluarganya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Rocky Gerung dan Gus Yahya Masuk Daftar

Berita Terbaru