TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Nasib kepala sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi perhatian menyusul berlakunya regulasi baru pemerintah terkait pembatasan masa penugasan kepala sekolah selama empat tahun untuk satu periode.
Kebijakan tersebut menyisakan pertanyaan, terutama mengenai mekanisme kelanjutan penugasan kepala sekolah yang saat ini masih aktif menjabat. Apakah mereka harus mengikuti seleksi ulang setelah masa penugasan berakhir atau dapat kembali ditugaskan melalui mekanisme evaluasi?
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden, membenarkan adanya perubahan ketentuan masa penugasan kepala sekolah. Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan aturan daerah, melainkan berlaku secara nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini aturan baru yang bersifat nasional,” ujar Deden kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Aturan dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang berlaku sejak 14 Mei 2025.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penugasan, masa jabatan, pemberhentian hingga penjaminan mutu kepala sekolah, termasuk ketentuan penugasan untuk periode berikutnya.
Di tengah pemberlakuan kebijakan itu, Dinas Pendidikan Tangsel diharapkan tidak hanya menyosialisasikan batas masa penugasan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status kepala sekolah yang masih menjabat maupun yang masa SK-nya segera berakhir.
Kejelasan teknis penerapan aturan dinilai penting agar tidak muncul perbedaan penafsiran di lingkungan pendidikan, khususnya terkait persyaratan, evaluasi, dan mekanisme penugasan kembali.
Dengan adanya kepastian tersebut, pelaksanaan regulasi nasional di lingkungan SDN dan SMPN Kota Tangsel diharapkan berjalan transparan tanpa menimbulkan kebingungan bagi para kepala sekolah.
Editor : Glend













