Pengusaha Logistik Laporkan TikTok Shop ke KPPU, Soroti Predatory Pricing

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.id – Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha logistik e-commerce (APLE) secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum asosiasi, Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law.

Dalam keterangannya kepada awak media, Panji menegaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor perdagangan digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Panji, sejumlah entitas yakni TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia, diduga menjalankan model bisnis yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.

Ia menjelaskan, para terlapor diduga mengoperasikan ekosistem digital yang terintegrasi secara vertikal, mulai dari distribusi konten media sosial, algoritma rekomendasi produk, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.

Baca Juga:  Budi Luhur University Buktikan Diri Sebagai Kampus Toleransi, Acara INTERUNITY Berlangsung Sukses!

Struktur ini dinilai memungkinkan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.

“Model integrasi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai praktik anti-persaingan, termasuk predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor,” ujar Panji kepada awak media. Rabu (15/4/2026) 

Lebih lanjut, ia menyoroti strategi promosi agresif yang dilakukan melalui pemberian diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta berbagai insentif lainnya. Praktik tersebut diduga mengarah pada strategi loss-leading, yakni menjual produk di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.

Selain itu, aspek algoritma juga menjadi perhatian. Menurutnya, sistem rekomendasi yang digunakan platform berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan tautan ke platform pesaing, sehingga dapat membatasi visibilitas pelaku usaha lain di pasar digital.

Baca Juga:  Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Dari sisi logistik, Panji mengungkap adanya indikasi pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam sistem platform. Dalam sejumlah kasus, konsumen disebut tidak memiliki keleluasaan untuk memilih layanan pengiriman secara bebas.

Ia menambahkan, dampak dari praktik tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha besar, tetapi juga oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di dalam platform tertentu, serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga.

Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan perdagangan elektronik.

Baca Juga:  PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Sebagai pembanding, pelapor juga menyinggung sejumlah preseden internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di marketplace Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.

Melalui pengaduan ini, Panji menyampaikan bahwa pihaknya meminta KPPU untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk terhadap dugaan predatory pricing, transparansi algoritma, integrasi logistik, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Ia juga mendorong adanya langkah korektif apabila pelanggaran terbukti, antara lain pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, netralitas dalam pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang berpotensi merusak mekanisme pasar.

Panji menegaskan, investigasi ini penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, melindungi UMKM, serta memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

(Lingga) 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

First Indonesia Magazine Gelar HCREA 2026, Dorong SDM Tangguh di Era AI
Budi Luhur University Buktikan Diri Sebagai Kampus Toleransi, Acara INTERUNITY Berlangsung Sukses!
FAI Apresiasi Kemitraan Strategis Taiwan-Indonesia
PAM JAYA Salurkan Bantuan Air Bersih, Warga Pegadungan Apresiasi dan Terima Kasih
PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%
Izin PBG Dipertanyakan, Pengawasan Citata Kembangan Disorot
PBG Mandek Berbulan-bulan, Warga Soroti Kinerja Sudin Citata Jakbar
Lurah Tegal Alur Sulit Ditemui, Aduan Warga Soal Girik Tak Kunjung Tuntas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:02 WIB

First Indonesia Magazine Gelar HCREA 2026, Dorong SDM Tangguh di Era AI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Budi Luhur University Buktikan Diri Sebagai Kampus Toleransi, Acara INTERUNITY Berlangsung Sukses!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

FAI Apresiasi Kemitraan Strategis Taiwan-Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 05:12 WIB

PAM JAYA Salurkan Bantuan Air Bersih, Warga Pegadungan Apresiasi dan Terima Kasih

Kamis, 17 September 2026 - 14:42 WIB

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Berita Terbaru