MA Tolak Kasasi Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu, Hukuman Diperberat Jadi 2 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idMA tolak kasasi kasus Jiwasraya & perbaiki vonis eks Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata jadi 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan tingkat kasasi terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan nomor registrasi 6873 K/PID.SUS/2026.

Perkara ini melibatkan terdakwa atas nama mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa. Kendati menolak kasasi kedua belah pihak,

Majelis Hakim memperbaiki putusan pidana yang dijatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara dari 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga:  Ketua FORSIMEMA-RI Nilai Pola Undangan Media di Refleksi Akhir Tahun MA Sudah Bijak, Dorong Evaluasi Terukur

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi atau dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman subsidair selama 80 (delapan puluh) hari penjara.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, dengan didampingi oleh dua Anggota Majelis, yaitu Ansori selaku Anggota Majelis 1 dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Anggota Majelis 2, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Baca Juga:  The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Perkara hukum ini merupakan kelanjutan dari putusan peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang menghukum Isa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Isa dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang mengubah terkait jika denda tidak dibayar maka harta kekayaannya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari.

Baca Juga:  Memaknai Pengesahan Anak, Perlindungan Anak Luar Kawin

Kasus korupsi ini dilakukan saat Isamenjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012, ia memberikan persetujuan terhadap produk asuransi Jiwasraya.

Tindakan tersebut dinilai memperkaya pihak lain secara melawan hukum, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar. 

Penulis: Satria Kusuma

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua FORSIMEMA-RI Nilai Pola Undangan Media di Refleksi Akhir Tahun MA Sudah Bijak, Dorong Evaluasi Terukur
Memaknai Pengesahan Anak, Perlindungan Anak Luar Kawin
The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

MA Tolak Kasasi Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu, Hukuman Diperberat Jadi 2 Tahun Penjara

Senin, 29 Desember 2025 - 09:38 WIB

Ketua FORSIMEMA-RI Nilai Pola Undangan Media di Refleksi Akhir Tahun MA Sudah Bijak, Dorong Evaluasi Terukur

Jumat, 12 September 2025 - 09:20 WIB

Memaknai Pengesahan Anak, Perlindungan Anak Luar Kawin

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB