TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Pengungkapan kasus obat keras ilegal oleh Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan berujung pada terbongkarnya sebuah gudang penyimpanan di Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 40 juta butir obat keras golongan G yang dikemas dalam 916 karton dan menangkap dua orang pelaku.
Dua tersangka berinisial F dan A, warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat keras ilegal.
“Berbekal laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan tersebut,” kata Suhardono. Jumat (26/6/2026)
Selanjutnya, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, kendaraan bernomor polisi B-9606-Q itu terlacak melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.
Penangkapan kedua pelaku kemudian membuka fakta lain. Polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sebuah gudang penyimpanan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 838 karton berisi berbagai merek obat keras yang diduga siap diedarkan ke sejumlah daerah.
“Total yang kami amankan sebanyak 916 karton atau diperkirakan mencapai 40 juta butir obat keras,” ujar Suhardono.
Menurut polisi, jumlah tersebut sangat besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.
Kepolisian memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah penyalahgunaan obat keras ilegal dan berpotensi menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari ancaman peredaran obat berbahaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di balik peredaran obat keras ilegal, termasuk menelusuri asal barang dan jalur distribusinya.
Editor : Glend














