Polsek Serpong Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 40 Juta Butir Pil Disita

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPengungkapan kasus obat keras ilegal oleh Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan berujung pada terbongkarnya sebuah gudang penyimpanan di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 40 juta butir obat keras golongan G yang dikemas dalam 916 karton dan menangkap dua orang pelaku.

Dua tersangka berinisial F dan A, warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat keras ilegal.

Baca Juga:  Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

“Berbekal laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan tersebut,” kata Suhardono. Jumat (26/6/2026) 

Selanjutnya, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, kendaraan bernomor polisi B-9606-Q itu terlacak melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Cek TKP Temuan Orang Meninggal Dunia di Wilayah Pisangan

Penangkapan kedua pelaku kemudian membuka fakta lain. Polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sebuah gudang penyimpanan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 838 karton berisi berbagai merek obat keras yang diduga siap diedarkan ke sejumlah daerah.

“Total yang kami amankan sebanyak 916 karton atau diperkirakan mencapai 40 juta butir obat keras,” ujar Suhardono.

Menurut polisi, jumlah tersebut sangat besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM

Kepolisian memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah penyalahgunaan obat keras ilegal dan berpotensi menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari ancaman peredaran obat berbahaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di balik peredaran obat keras ilegal, termasuk menelusuri asal barang dan jalur distribusinya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat
Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba, 17,45 Ton Barang Bukti Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming
AKP Joko: Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet
Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang
Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele
Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang
Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:32 WIB

Polsek Serpong Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 40 Juta Butir Pil Disita

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba, 17,45 Ton Barang Bukti Disita

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:35 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:32 WIB

AKP Joko: Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 40 Juta Butir Pil Disita

Sabtu, 27 Jun 2026 - 01:32 WIB

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:35 WIB