Weeks v. United States: Putusan yang Melahirkan Doktrin Exclusionary Rule

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Katasatu.id – Exclusionary rule atau aturan pengecualian merupakan regulasi hukum untuk mencegah penggunaan bukti ilegal. Jika suatu bukti diperoleh secara tidak sah, maka hakim harus mengesampingkannya dalam persidangan.

Di Amerika Serikat, doktrin exclusionary rule termuat oleh Amendemen Keempat (1792), bertujuan melindungi setiap orang dari penggeledahan dan penyitaan sewenang-wenang.

Implementasi exclusionary rule dapat ditelusuri pertama kali dalam perkara Weeks v. United States (1914). Pada 21 Desember 1911, Fremont Weeks ditangkap di Union Station di Kansas, Missouri, karena diduga mengangkut tiket lotre.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat yang sama, rumahnya digeledah tanpa surat perintah, melalui informasi dari tetangga mengenai tempat Weeks biasa menyimpan kunci. Petugas lalu masuk dan mengambil beberapa surat beserta barang-barang, yang kemudian diserahkan kepada marshal Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:  Pengadilan Tata Usaha Negara : Keaktifan Hakim Ciptakan Access to Justice Bagi Warga Masyarakat

Pada persidangan federal, Weeks mengemukakan mosi karena barang bukti diperoleh tanpa surat perintah penggeledahan, dengan cara merusak rumahnya, sehingga melanggar Amandemen Keempat dan Kelima. Sebagian bukti yang tidak relevan memang dikembalikan, namun pengadilan tetap menahan sejumlah bukti seperti tiket lotre dan surat-surat terkait. Ia akhirnya dinyatakan bersalah, sehingga dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Weeks kemudian mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung AS, termasuk mengenai prosedur perolehan bukti yang melanggar hukum.

Suara bulat sembilan hakim agung sepakat menyatakan penggeledahan rumah tanpa surat perintah merupakan pelanggaran Konstitusi, yang seharusnya dilindungi Amandemen Keempat. Mahkamah Agung AS mengutip pepatah every man’s house is his castle (rumah adalah istana), sehingga tidak ada rumah yang boleh digeledah dan barang-barangnya disita, tanpa surat perintah.

Baca Juga:  KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Uang Rp1 Miliar Disita

Meskipun mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum orang bersalah, tapi Mahkamah Agung AS menyebut upaya tersebut tak boleh mengorbankan Konstitusi. Jika pengadilan menerima bukti surat dan dokumen yang disita secara tidak sah, maka tindakan ini sama saja dengan menghapus Amandemen Keempat dari Konstitusi.

Marsekal AS hanya dapat menggeledah rumah terdakwa jika memiliki surat perintah, berdasarkan informasi di bawah sumpah, dan menjelaskan secara rinci tujuan penggeledahan. Mahkamah Agung AS kemudian membatalkan seluruh putusan Weeks sebelumnya (Justia).

Weeks v. United States menandai tonggak penting dalam sejarah hukum Amerika Serikat, menegaskan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal tidak boleh digunakan di persidangan. Preseden ini segera diikuti oleh serangkaian putusan lain, seperti Silverthorne Lumber Co. v. United States (1920) dan Mapp v. Ohio (1961). Seluruh kecenderungan ini menunjukkan bahwa hukum materiel harus berjalan beriringan dengan hukum pidana formil, demi memastikan sistem peradilan telah sesuai dengan prinsip konstitusional.

Baca Juga:  KPK Laksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Aanwijzing Digelar 11 September 2025

Ketika proses penegakan hukum justru diwujudkan dengan cara yang melanggar hukum, maka hukum materiel justru kehilangan legitimasinya.

Kini, ketentuan mengenai exclusionary rule telah diadopsi dalam Pasal 222 ayat (2) RUU KUHAP (ICJR). Klausul tersebut menyatakan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara “tidak melawan hukum”. Konsekuensinya, alat bukti yang tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum dilarang untuk digunakan di persidangan, serta tak memiliki kekuatan pembuktian.

Seluruh pembaruan ini bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan pidana yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Uang Rp1 Miliar Disita
PLN EPI Mulai Kajian Sosial Proyek Gasifikasi Kupang, Petakan Potensi Ekonomi Masyarakat
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, JTT Lakukan Contraflow KM 21 s.d. KM 23 Arah Cikampek
Habib Umar Alhamid Sebut Jokowi ‘Raja Jawa’ Bikin Malu Indonesia, Desak Prabowo Tak Lindungi Keluarganya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Rocky Gerung dan Gus Yahya Masuk Daftar
KPK Bongkar Jejak ATM Penampung Setoran di BPN Jatim, Aliran Uang dari Kantah Diusut
Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong Terbongkar, Kalapas dan 4 Pejabat Dinonaktifkan
Nusron Wahid Tak Muncul di Sejumlah Agenda Usai OTT KPK, Ini Penjelasan ATR/BPN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:14 WIB

KPK Amankan Bupati Klaten dalam OTT, Uang Rp1 Miliar Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:49 WIB

PLN EPI Mulai Kajian Sosial Proyek Gasifikasi Kupang, Petakan Potensi Ekonomi Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:48 WIB

Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, JTT Lakukan Contraflow KM 21 s.d. KM 23 Arah Cikampek

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

Habib Umar Alhamid Sebut Jokowi ‘Raja Jawa’ Bikin Malu Indonesia, Desak Prabowo Tak Lindungi Keluarganya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Rocky Gerung dan Gus Yahya Masuk Daftar

Berita Terbaru