KPK Laksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Aanwijzing Digelar 11 September 2025

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Katasatu.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025, secara daring.

Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat objek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9) pukul 10.00-15.00 berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi Jaksa KPK untuk informasi lebih lanjut melalui Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).

Objek dan Mekanisme

Adapun barang rampasan yang akan dilelang meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, antara lain tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali; unit apartemen dan rumah susun di Jakarta, Bogor, serta sekitarnya.

Selain itu, terdapat kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik (gawai, laptop, perangkat forensic) serta nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis objek dan lokasi.

Lebih lanjut, lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.

Baca Juga:  Kolaborasi Jadi Strategi Utama Mendes Yandri Tuntaskan Ketertinggalan

Ketentuan dan Syarat

Sehubungan dengan itu, masyarakat dan calon peserta lelang diimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan dan persyaratan yang berlaku:

1.Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account harus sama dengan nominal yang disyaratkan.

2.Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

3.Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

4.Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id.

5.Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.

Baca Juga:  Pemufakatan Jahat dalam KUHP : Peluang dan Tantangan Bagi Praktisi Hukum

6.Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal objek lelang sesuai kondisi nyata.

7.Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.

Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Hasil lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional
DKN Kemaritiman Garda Prabowo Gencarkan Produk Buatan Dalam Negeri
Habib Umar Alhamid: Prabowo Tak Pernah Lelah Benahi Indonesia, Justru Kobarkan Optimisme Bangsa
Ketum DPP PIP Indonesia Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Meresmikan 80 Jembatan Merah Putih PRESISI di Riau
PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja
Arus Balik Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Jakarta Pertamina Enduro Runner-up, Siap ke Final Four Proliga 2026
Kejar Rp 1,7 Triliun, HKA Perkuat Operasi dan Pemeliharaan Tol
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:36 WIB

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

DKN Kemaritiman Garda Prabowo Gencarkan Produk Buatan Dalam Negeri

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:08 WIB

Habib Umar Alhamid: Prabowo Tak Pernah Lelah Benahi Indonesia, Justru Kobarkan Optimisme Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:13 WIB

Ketum DPP PIP Indonesia Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Meresmikan 80 Jembatan Merah Putih PRESISI di Riau

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:43 WIB

PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB