JAKARTA, katasatu.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN terkait hasil pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Lapas Cibinong yang sebelumnya nonaktif, Wisnu Hani Putranto, menjadi satu-satunya ASN yang diberhentikan sebagai ASN. Lima lainnya mendapat hukuman disiplin berat, sementara 11 ASN dikenai sanksi disiplin sedang.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan fasilitas mewah di lingkungan lapas, seperti AC, televisi besar, kulkas, sofa, tempat fitness hingga simulator golf.
Hasil pemeriksaan menemukan bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan APBN, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Pemeriksaan juga menemukan dua warga binaan berada di ruang asimilasi yang disebut digunakan untuk kegiatan latihan.
Imipas menyatakan temuan tersebut mengarah pada pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Namun, pihaknya belum merinci tindakan individual Wisnu yang menjadi dasar spesifik pemberhentiannya.
Editor : Glend/red













