17 ASN Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Wisnu Hani Dipecat

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN terkait hasil pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Kepala Lapas Cibinong yang sebelumnya nonaktif, Wisnu Hani Putranto, menjadi satu-satunya ASN yang diberhentikan sebagai ASN. Lima lainnya mendapat hukuman disiplin berat, sementara 11 ASN dikenai sanksi disiplin sedang.

Baca Juga:  Urus Sertipikat Tanah Sendiri di BPN, Ini Syarat dan Tahapan Lengkapnya

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan fasilitas mewah di lingkungan lapas, seperti AC, televisi besar, kulkas, sofa, tempat fitness hingga simulator golf.

Baca Juga:  Menko Polkam: Situasi Semakin Kondusif, Mari Rajut Persatuan Jaga Kedamaian

Hasil pemeriksaan menemukan bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan APBN, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Pemeriksaan juga menemukan dua warga binaan berada di ruang asimilasi yang disebut digunakan untuk kegiatan latihan.

Baca Juga:  Transisi Kepemimpinan BPN Banten, Kakanwil Temui Gubernur Pastikan Koordinasi Strategis Tetap Berjalan

Imipas menyatakan temuan tersebut mengarah pada pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Namun, pihaknya belum merinci tindakan individual Wisnu yang menjadi dasar spesifik pemberhentiannya.

Editor : Glend/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sesmenko Kumham Imipas Tekankan Integritas dan Pembenahan Pelayanan Publik di Jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Tangsel Serahkan 19 Sertipikat Wakaf
Kanwil BPN Provinsi Banten Serahkan 251 Sertipikat Wakaf pada 4th ICOP, Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Nasional
Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Perayaan Paskah ATR/BPN, Semangat Kebangkitan Dorong Integritas Pelayanan dan Kepedulian Sosial
Nusron Wahid Ajak Momentum Paskah Jadi Kebangkitan, ATR/BPN Serahkan 12 Sertipikat Rumah Ibadah
Menteri IMIPAS, Tegaskan Komitmennya Berantas Peredaran Narkoba di Semua Lapas dan Rutan
Penguatan Pengawasan Pertanahan dan Transformasi Layanan Digital dalam Kunker Spesifik Komisi II DPR RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:27 WIB

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Wisnu Hani Dipecat

Senin, 8 Juni 2026 - 02:07 WIB

Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Tangsel Serahkan 19 Sertipikat Wakaf

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Banten Serahkan 251 Sertipikat Wakaf pada 4th ICOP, Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39 WIB

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Sabtu, 25 April 2026 - 07:08 WIB

Perayaan Paskah ATR/BPN, Semangat Kebangkitan Dorong Integritas Pelayanan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru