Urus Sertipikat Tanah Sendiri di BPN, Ini Syarat dan Tahapan Lengkapnya

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idMasyarakat kini tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk mengurus sertipikat tanah. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat menjadi bukti hukum yang kuat atas hak tanah. Karena itu, masyarakat didorong untuk segera mendaftarkan tanahnya guna mendapatkan kepastian hukum.

Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Selain identitas, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat tanah sebagai bagian dari data yuridis. Beberapa dokumen yang dapat digunakan antara lain girik, letter C, petok D, akta jual beli, hingga surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.

Dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan sebagai dasar penelitian dalam penetapan hak oleh petugas pertanahan.

Dalam kondisi tertentu, seperti perolehan tanah melalui jual beli atau peralihan hak, pemohon juga wajib menyertakan dokumen perpajakan. Di antaranya SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan peraturan.

Baca Juga:  Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional

Apabila dokumen tertulis tidak lengkap, kepemilikan tanah tetap dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini harus diperkuat dengan keterangan saksi yang dapat dipercaya.

Tak hanya itu, tahapan penting lainnya adalah pengukuran bidang tanah. Sebelum dilakukan pengukuran, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Setelah seluruh proses pengumpulan data fisik dan yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak.

Baca Juga:  Buka Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Menteri Nusron Ajak APH Pererat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

Sementara itu, biaya pengurusan dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk memudahkan, masyarakat dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di Kantor Pertanahan, serta layanan pengaduan melalui hotline resmi.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pemiliknya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri IMIPAS, Tegaskan Komitmennya Berantas Peredaran Narkoba di Semua Lapas dan Rutan
Penguatan Pengawasan Pertanahan dan Transformasi Layanan Digital dalam Kunker Spesifik Komisi II DPR RI
Kunjungan ke Banten, Menteri Nusron Dorong Peran Aktif Nadzir Dalam Sertipikasi Wakaf, Cegah Konflik Lahan
Tepat Satu Tahun Jawara Beton, Menteri Imipas Tinjau Pembinaan Produktif Warga Binaan di Lapas Kelas I Tangerang
Darurat Sampah Tangsel, KLH Evaluasi Langsung Sanksi TPA Cipeucang
Dirjen PSKP Ajukan Pembentukan Tim Khusus sebagai Langkah Mitigasi Terjadinya Kasus Pertanahan
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia Melalui Transmigrasi Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 02:26 WIB

Penguatan Pengawasan Pertanahan dan Transformasi Layanan Digital dalam Kunker Spesifik Komisi II DPR RI

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Urus Sertipikat Tanah Sendiri di BPN, Ini Syarat dan Tahapan Lengkapnya

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:08 WIB

Kunjungan ke Banten, Menteri Nusron Dorong Peran Aktif Nadzir Dalam Sertipikasi Wakaf, Cegah Konflik Lahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:51 WIB

Tepat Satu Tahun Jawara Beton, Menteri Imipas Tinjau Pembinaan Produktif Warga Binaan di Lapas Kelas I Tangerang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:00 WIB

Darurat Sampah Tangsel, KLH Evaluasi Langsung Sanksi TPA Cipeucang

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:23 WIB

Hukum & Kriminal

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:10 WIB