Urus Sertipikat Tanah Sendiri di BPN, Ini Syarat dan Tahapan Lengkapnya

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idMasyarakat kini tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk mengurus sertipikat tanah. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat menjadi bukti hukum yang kuat atas hak tanah. Karena itu, masyarakat didorong untuk segera mendaftarkan tanahnya guna mendapatkan kepastian hukum.

Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Selain identitas, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat tanah sebagai bagian dari data yuridis. Beberapa dokumen yang dapat digunakan antara lain girik, letter C, petok D, akta jual beli, hingga surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.

Dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan sebagai dasar penelitian dalam penetapan hak oleh petugas pertanahan.

Dalam kondisi tertentu, seperti perolehan tanah melalui jual beli atau peralihan hak, pemohon juga wajib menyertakan dokumen perpajakan. Di antaranya SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan peraturan.

Baca Juga:  Menteri Nusron Lantik 840 Pejabat Kementrian ATR/BPN, Harison Mocodompis Kakanwil Banten

Apabila dokumen tertulis tidak lengkap, kepemilikan tanah tetap dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini harus diperkuat dengan keterangan saksi yang dapat dipercaya.

Tak hanya itu, tahapan penting lainnya adalah pengukuran bidang tanah. Sebelum dilakukan pengukuran, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Setelah seluruh proses pengumpulan data fisik dan yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak.

Baca Juga:  Transisi Kepemimpinan BPN Banten, Kakanwil Temui Gubernur Pastikan Koordinasi Strategis Tetap Berjalan

Sementara itu, biaya pengurusan dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk memudahkan, masyarakat dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di Kantor Pertanahan, serta layanan pengaduan melalui hotline resmi.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pemiliknya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Tangsel Serahkan 19 Sertipikat Wakaf
Kanwil BPN Provinsi Banten Serahkan 251 Sertipikat Wakaf pada 4th ICOP, Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Nasional
Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Perayaan Paskah ATR/BPN, Semangat Kebangkitan Dorong Integritas Pelayanan dan Kepedulian Sosial
Nusron Wahid Ajak Momentum Paskah Jadi Kebangkitan, ATR/BPN Serahkan 12 Sertipikat Rumah Ibadah
Menteri IMIPAS, Tegaskan Komitmennya Berantas Peredaran Narkoba di Semua Lapas dan Rutan
Penguatan Pengawasan Pertanahan dan Transformasi Layanan Digital dalam Kunker Spesifik Komisi II DPR RI
Kunjungan ke Banten, Menteri Nusron Dorong Peran Aktif Nadzir Dalam Sertipikasi Wakaf, Cegah Konflik Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 02:07 WIB

Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Tangsel Serahkan 19 Sertipikat Wakaf

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Banten Serahkan 251 Sertipikat Wakaf pada 4th ICOP, Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39 WIB

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Sabtu, 25 April 2026 - 07:08 WIB

Perayaan Paskah ATR/BPN, Semangat Kebangkitan Dorong Integritas Pelayanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 25 April 2026 - 06:52 WIB

Nusron Wahid Ajak Momentum Paskah Jadi Kebangkitan, ATR/BPN Serahkan 12 Sertipikat Rumah Ibadah

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB