JAKARTA, katasatu.id – Masyarakat kini tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk mengurus sertipikat tanah. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat menjadi bukti hukum yang kuat atas hak tanah. Karena itu, masyarakat didorong untuk segera mendaftarkan tanahnya guna mendapatkan kepastian hukum.
Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan subjek hukum dalam pendaftaran tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain identitas, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat tanah sebagai bagian dari data yuridis. Beberapa dokumen yang dapat digunakan antara lain girik, letter C, petok D, akta jual beli, hingga surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.
Dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan sebagai dasar penelitian dalam penetapan hak oleh petugas pertanahan.
Dalam kondisi tertentu, seperti perolehan tanah melalui jual beli atau peralihan hak, pemohon juga wajib menyertakan dokumen perpajakan. Di antaranya SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan peraturan.
Apabila dokumen tertulis tidak lengkap, kepemilikan tanah tetap dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini harus diperkuat dengan keterangan saksi yang dapat dipercaya.
Tak hanya itu, tahapan penting lainnya adalah pengukuran bidang tanah. Sebelum dilakukan pengukuran, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Setelah seluruh proses pengumpulan data fisik dan yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak.
Sementara itu, biaya pengurusan dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk memudahkan, masyarakat dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di Kantor Pertanahan, serta layanan pengaduan melalui hotline resmi.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pemiliknya.
Editor : Glend














