Urus Sertipikat Tanah Sendiri di BPN, Ini Syarat dan Tahapan Lengkapnya

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idMasyarakat kini tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk mengurus sertipikat tanah. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat menjadi bukti hukum yang kuat atas hak tanah. Karena itu, masyarakat didorong untuk segera mendaftarkan tanahnya guna mendapatkan kepastian hukum.

Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Selain identitas, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat tanah sebagai bagian dari data yuridis. Beberapa dokumen yang dapat digunakan antara lain girik, letter C, petok D, akta jual beli, hingga surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.

Dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan sebagai dasar penelitian dalam penetapan hak oleh petugas pertanahan.

Dalam kondisi tertentu, seperti perolehan tanah melalui jual beli atau peralihan hak, pemohon juga wajib menyertakan dokumen perpajakan. Di antaranya SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan peraturan.

Baca Juga:  The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry

Apabila dokumen tertulis tidak lengkap, kepemilikan tanah tetap dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini harus diperkuat dengan keterangan saksi yang dapat dipercaya.

Tak hanya itu, tahapan penting lainnya adalah pengukuran bidang tanah. Sebelum dilakukan pengukuran, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Setelah seluruh proses pengumpulan data fisik dan yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak.

Baca Juga:  Nusron Wahid Ajak Momentum Paskah Jadi Kebangkitan, ATR/BPN Serahkan 12 Sertipikat Rumah Ibadah

Sementara itu, biaya pengurusan dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk memudahkan, masyarakat dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di Kantor Pertanahan, serta layanan pengaduan melalui hotline resmi.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pemiliknya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Perayaan Paskah ATR/BPN, Semangat Kebangkitan Dorong Integritas Pelayanan dan Kepedulian Sosial
Nusron Wahid Ajak Momentum Paskah Jadi Kebangkitan, ATR/BPN Serahkan 12 Sertipikat Rumah Ibadah
Menteri IMIPAS, Tegaskan Komitmennya Berantas Peredaran Narkoba di Semua Lapas dan Rutan
Penguatan Pengawasan Pertanahan dan Transformasi Layanan Digital dalam Kunker Spesifik Komisi II DPR RI
Kunjungan ke Banten, Menteri Nusron Dorong Peran Aktif Nadzir Dalam Sertipikasi Wakaf, Cegah Konflik Lahan
Tepat Satu Tahun Jawara Beton, Menteri Imipas Tinjau Pembinaan Produktif Warga Binaan di Lapas Kelas I Tangerang
Darurat Sampah Tangsel, KLH Evaluasi Langsung Sanksi TPA Cipeucang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39 WIB

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Sabtu, 25 April 2026 - 07:08 WIB

Perayaan Paskah ATR/BPN, Semangat Kebangkitan Dorong Integritas Pelayanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 25 April 2026 - 06:52 WIB

Nusron Wahid Ajak Momentum Paskah Jadi Kebangkitan, ATR/BPN Serahkan 12 Sertipikat Rumah Ibadah

Minggu, 12 April 2026 - 06:41 WIB

Menteri IMIPAS, Tegaskan Komitmennya Berantas Peredaran Narkoba di Semua Lapas dan Rutan

Rabu, 8 April 2026 - 02:26 WIB

Penguatan Pengawasan Pertanahan dan Transformasi Layanan Digital dalam Kunker Spesifik Komisi II DPR RI

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB